Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan terdakwa Richard Lee dalam kasus pencemaran nama baik dan ilegal akses.
Untuk itu, status tersangka terhadap Richard Lee atas dua perkara tersebut dinyatakan tidak sah.
Baca juga: Profil Kartika Putri, Artis yang Berseteru dengan Richard Lee soal Kasus Pencemaran Nama Baik
"Betul (gugatan praperadilan dikabulkan). Nomor perkara 99/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL dengan hakimnya Delta Tama, SH.MH," kata pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dihubungi, Jumat (18/11/2022).
Mengutip website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Lee dan Hans Pranata sebagai pemohon melayangkan gugatan praperadilan pada 11 Oktober 2022 lalu.
Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, status tersangka Richard Lee dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.
Masih dalam amar putusan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan agar Polda Metro Jaya menghentikan kasus pencemaran nama baik dan ilegal akses Richard Lee.
Baca juga: Pihak Kartika Putri Siapkan Upaya Hukum, Richard Lee: Baru Selesai Udah Ada Rencana Episode Lanjutan
"Menyatakan Penyidikan Perkara Pencemaran Nama Baik yang dilaksanakan TERMOHON sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat 2 UU ITE dan UU Perubahan ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP adalah tidak sah dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan sebagaimana laporan polisi nomor LP/7463/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 16 Desember 2020," tulisnya.
"Menyatakan Penyidikan Perkara Ilegal Akses yang dilaksanakan TERMOHON sebagaimana dimaksud Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 dan atau Pasal 221 KUHP adalah tidak sah oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan sebagaimana laporan polisi nomor LP/A/686/VII/2021/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 9 Agustus 2021," ucap amar putusan.
Diketahui, artis Kartika Putri melaporkan Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik usai membuat video reaksi atas ulasan Kartika soal suatu produk kecantikan.
Richard Lee menyebut bahwa produk yang digunakan Kartika berbahaya untuk kulit.
Baca juga: Dokter Richard Lee Bebas Status Tersangka, Pengacara Kartika Putri: Perkara Ini akan Tetap Berlanjut
Tak terima dengan ucapan Richard Lee, Kartika pun membuat laporan atas dugaan pencemaran nama baik.
Dalam hal ini, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik hingga ilegal akses.
"Jadi ada dua LP oleh Richard Lee, yang pertama terkait pencemaran nama baik yang pelapornya adalah Kartika Putri, kemudian satu lagi masalah illegal access. Dua-duanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.