News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita K Pop

Hasil Sidang eks Member EXO Kris Wu soal Kasus Pemerkosaan: Hukuman Penjara 13 Tahun

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kris Wu, eks member EXO yang divonis 13 tahun penjara karena kasus pemerkosaan.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan member EXO, Kris Wu dijatuhi hukuman 13 tahun penjara karena kasus pemerkosaan di China, Jumat (25/11/2022).

Pengadilan Beijing menyatakan Kris Wu bersalah atas kejahatan termasuk pemerkosaan terhadap tiga wanita pada November dan Desember 2020 di China.

Setelah penyelidikan, pengadilan distrik Chaoyang memutuskan Kris Wu bersalah memperkosa tiga wanita antara November dan Desember 2020 dan akan menerima hukuman 11 tahun enam bulan.

Kris Wu juga dijatuhi hukuman satu tahun 10 bulan atas kejahatan mengumpulkan orang banyak untuk terlibat dalam seks bebas pada Juli 2018, di mana dia juga menyerang dua wanita yang juga mabuk.

Total vonis hukuman penjara Kris Wu adalah 13 tahun 4 bulan.

Baca juga: Jalani Sidang Kasus Kekerasan Seksual, Rapper Kris Wu Terancam Hukuman Penjara hingga 10 Tahun

"Wu Yifan memanfaatkan tiga wanita mabuk di rumahnya," kata Pengadilan Beijing, dikutip dari The Guardian.

Kris Wu ditahan di Beijing pada 31 Juli 2021 setelah seorang pelajar Tionghoa berusia 18 tahun secara terbuka menuduh Kris Wu membujuk dirinya dan gadis-gadis lain seumurannya, untuk berhubungan seks dengannya.

Pada saat itu, siswa tersebut mengatakan kepada media, Kris Wu telah membujuknya untuk berhubungan seks ketika dia berusia 17 tahun, setelah membuatnya mabuk dengan alkohol.

Penyanyi dan rapper China-Kanada Kris Wu akan segera divonis atas kasus pemerkosaan setelah menjalani sidang tertutup di Beijing (Allkpop)

Baca juga: Rapper Kris Wu Jalani Sidang Kasus Kekerasan Seksual, Terancam Hukuman Penjara hingga 10 Tahun

Biro Pajak juga mengumumkan, Kris Wu diperintahkan untuk membayar 600 juta yuan karena menyembunyikan pendapatan pribadi dan pelanggaran terkait pajak lainnya, menurut laporan biro pajak, dikutip dari Soompi.

Tercatat, Kris Wu menghindari pajak 95 juta yuan dari 2019 hingga 2020.

Ia menyembunyikan pendapatan pribadi melalui perusahaan afiliasi dalam dan luar negeri, dan pajak kurang bayar sebesar 84 juta yuan, menurut pihak berwenang.

Pada saat penahanannya, Kris Wu menjadi duta untuk 15 merek, termasuk Bulgari, Lancôme, Louis Vuitton dan Porsche, yang semuanya langsung memutuskan hubungan dengannya.

Pengadilan mengatakan Kris Wu akan dideportasi dari Tiongkok ke Kanada, tempat ia dibesarkan.

Meskipun pengacara di China mengatakan deportasi seperti itu biasanya dilakukan setelah hukuman selesai.

Baca juga: Kecam Kasus Kekerasan Seksual Kris Wu, Gerakan Perempuan di China Kembali Bangkit

Pengadilan menyatakan, "Keputusan ini dibuat sesuai dengan fakta, serta sifat, keadaan, dan konsekuensi berbahaya dari kejahatan tersebut."

Kris Wu memulai debutnya dengan bergabung di grup K-Pop EXO pada tahun 2012.

Namun, ia meninggalkan grup tersebut pada tahun 2014 karena masalah terkait kontraknya dengan SM Entertainment.

Setelah arbitrase di pengadilan, SM Entertainment dan Kris Wu mencapai penyelesaian di mana kontraknya dengan SM Entertainment akan tetap berlaku hingga 2022, sesuai kontrak aslinya.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Kris Wu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini