TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak permohonan eksepsi yang disampaikan Nikita Mirzani pada sidang kedua, Senin (21/11/2022), lalu.
Penolakan eksepsi Nikita Mirzani disampaikan saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Serang.
Jaksa meminta hakim menolak permohonan eksepsi dengan alasan surat dakwaan Nikita Mirzani telah sesuai dengan KUHP.
Menanggapi hal tersebut, Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid merasa tidak keberatan.
Lantaran hal itu sudah merupakan keputusan dan wewenang jaksa.
Dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Nikita Mirzani tidak merasa keberatan dan kecewa.
Baca juga: Nikita Mirzani Sering Beraktivitas di Rutan, Mengaji dan Salat Tak Pernah Absen
"Kan memang itu udah wewenangnya jaksa kan," ujar Nikita Mirzani, Senin (28/11/2022).
"Enggak (kecewa) lah," sambungnya.
Lebih lanjut, Fahmid Bachmid mengaku tidak keberatan dengan penolakan jaksa.
Baca juga: Salah Satu Rumah Mewahnya Dijual, Nikita Mirzani Jawab Isu Bangkrut Sebut Enggak Jual Diri!
Namun Fahmid Bachmid masih akan menunggu keputusan hakim pada sidang selanjutnya, Senin (5/12/2022).
"Jaksa pasti akan menolak dan kami pasti akan keberatan dakwaan dari jaksa itu biasa."
"Keputusannya minggu depan."
"Sampai detik ini belum ada keputusan," terang Fahmi.
Diketahui dari penolakan eksepsi Nikita, masih dipertimbangkan oleh hakim.