Pihaknya juga menyinggung masa hukuman atas kasus pencemaran nama baik yang menjerat Winarsih.
"Nggak ditahan. Karena ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan," ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, dikutip Tribunnews.
Lebih lanjut, pihaknya juga menegaskan kemungkinan kecil Winarsih kabur.
"Oh nggak (melarikan diri), kan kemarin juga suaminya, tempatnya kami tahu. Mudah-mudahan nggak ya," tambahnya.
Winarsih sendiri telah mengakui perbuatannya.
Dia menyesal karena telah melontarkan kata-kata tak pantas.
"Saya menyesal atas omongan saya yang kurang ajar, yang bodoh ini. Yang kurang ajar ini," sesal Winarsih.
"Tolong buka pintu maafnya Ibu Dewi dan keluarga. Saya menyesal, saya tidak akan mengulangi lagi seperti ini," ucapnya memohon.
Sebagai informasi, Dewi Perssik melaporkan akun media sosial yang telah mencemari nama baiknya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022) silam.
Pemilik akun tersebut diduga telah melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) pencemaran nama baik dan fitnah.
(Tribunnews.com/Dipta/Salma)