TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani telah menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik pada Senin (5/12/2022).
Dalam sidang tersebut, eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani ditolak oleh hakim.
Mengetahui eksepsi ibu tiga anak tersebut ditolak, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid memberikan tanggapan.
Dikutip dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Fahmi Bachmid menganggap eksepsi Nikita Mirzani tidak diterima oleh hakim.
Lantaran eksepsi Nikita Mirzani banyak mengandung pokok perkara.
"Kami anggap bahwa hakim tidak menerima eksepsinya," beber Fahmi Bachmid, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Indra Tarigan Laporkan Fitri Salhuteru ke Polisi, Sahabat Nikita Mirzani Terancam 9 Tahun Penjara
"Karena hakim memandang eksepsinya banyak pokok perkara," sambungnya.
Fahmi kembali menyampaikan, hakim tidak mempertimbangkan eksepsi Nikita karena sudah masuk ke pokok masalah.
"Beberapa hal yang terpenting bahwa hakim tidak mempertimbangkan eksepsi kami, karena kami sudah masuk ke pokok masalah," ujar Fahmi.
"Misalnya contoh seperti kerugian, bagian itu sudah masuk ke pokok perkara," lanjutnya.
Baca juga: Ikuti Jalannya Persidangan Kasus Pencemaran Nama Baik, Kekasih Nikita Mirzani: Dia Bukan Kriminal
Sidang lanjutan Nikita Mirzani, JPU akan hadirkan Dito Mahendra
Humas Pengadilan Negeri Serang, Uli Purnama menyampaikan bahwa sidang lanjutan Nikita Mirzani akan dilanjutkan pada Senin, 12 Desember 2022.
Diketahui sidang lanjutan Nikita Mirzani akan menghadirkan saksi korban, Dito Mahendra.
"Maka pemeriksaan atas nama terdakwa Nikita Mirzani akan dilanjutkan pada Senin, 12 Desember 2022."