"Untuk agenda supaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi korban atas nama Dito Mahendra hadir di persidangan."
"Dan sidang akan dilakukan secara offline," terang Uli.
Dipanggilnya Dito Mahendra datang ke persidangan, dilakukan oleh JPU.
JPU akan memanggil Dito Mahendra tiga hari sebelum sidang dilaksanakan.
"JPU mempunyai kewajiban untuk memanggil 3 hari sebelum persidangan dilakukan," ujar Uli.
Adapun jika Dito Mahendra tidak hadir dengan alasan yang bisa diterima oleh Majelis Hakim, sidang tersebut akan ditunda.
"Kalau memang tidak hadir dalam sidang pertama, kalau alasannya memang bisa diterima oleh Majelis Hakim, mungkin sidang akan ditunda," ucap Uli.
"Dan akan diberi kesempatan Penuntut Umum akan memanggil kembali, akan diberi kesempatan."
"Karena penting bagi pengadilan untuk mendengar," beber Uli.
(Tribunnews.com/Dicha Devega)