TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Nikita Mirzani telah ajukan surat permintaan penangguhan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.
Nikita Mirzani mengaku ingin fokus melakukan pengobatan pengapuran tulang leher dan tulang belakangnya.
Sayang, permintaan penangguhan penahanan ditolak lagi oleh hakim.
Dikutip pada kanal YouTube Nit Not Media, Humas Pengadilan Negeri Serang, Uli Purnama mengabarkan bahwa permintaan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak.
"Hari ini Majelis Hakim sudah membuat keputusan bahwa tentang penangguhan penahanan atas nama terdakwa Nikita Mirzani tidak dikabulkan lagi," tegas Uli Purnama, Rabu (21/12/2022).
Sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi bachmid juga telah melayangkan surat penangguhan penahanan.
Baca juga: Nikita Mirzani Bantah Ngamuk di Ruang Sidang, Sebut Aksi Banting Mic Tak Sengaja: Itu Kesenggol
"Saya sudah ajukan surat pembantaran ke hakim supaya (Nikita) dirawat kalau enggak bisa lumpuh Nikita ini," ujar Fahmi Bachmid, dilansir Kompas.com, Senin (19/12/2022).
Fahmi Bachmid mengatakan, majelis hakim telah memberi sinyal hijau atau menerima permintaan pembantaran Nikita sementara dari penahanan.
"Insya Allah diizinkan karena majelis hakimnya sendiri yang nyuruh (ajukan pembantaran)," kata Fahmi.
Fahmi Bachmid berharap, apabila majelis hakim memberikan izin pembantaran penahanan Nikita, pihak jaksa tak perlu lagi melarang kliennya untuk jalani perawatan.
Baca juga: Kuasa Hukum Nikita Mirzani Minta Sidang Dihentikan Jika Tidak Ada Dito Mahendra, Ini Alasannya
Nikita Mirzani Bantah Jatuhkan Mikrofon di Ruang Sidang
Nikita Mirzani kembali jalani persidangan atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan kasus pencemaran nama baik.
Seperti sidang sebelumnya, Dito Mahendra kembali mangkir panggilan persidangan.
Nikita Mirzani pun merasa dikecewakan atas kelakukan Dito Mahendra.