Izin Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin yang berlokasi di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan sebelumnya sempat resmi dicabut Pemkab Blitar, Jawa Timur.
Pencabutan izin dilakukan oleh Pemkab Blitar usai melakukan peninjauan ulang.
Ditemukan ketidaksesuaian antara izin usaha dengan kegiatan di lokasi.
Bahkan sempat juga saat ramai berkasus dengan Pesulap Merah, ratusan warga Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur menggereduk padepokan milik Gus Samsudin pada Minggu (31/7/2022) tempo lalu.
Para warga ingin praktik pengobatan spiritual itu ditutup.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Katarina Retri Yudita/Ayu) (TribunSolo.com/Adi Surya Samodra)