Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani menanyakan perkembangan laporannya atas Kiki The Potters dan Lia Rungkat yang pernah dibuatnya di Polres Metro Jakarta Selatan.
Untuk itu, ia menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2022).
Setelah bertemu penyidik, Nikita Mirzani menyampaikan keluh kesahnya. Sebab, setelah dua tahun laporan yang ia buat kepada dua orang tersebut, baru dijalani kembali.
Baca juga: Bebas dari Penjara, Nikita Mirzani Buka Kembali Kasus Hukum Indra Tarigan yang Sempat Tertunda
"Udah ketemu dan akan diproses lagi mulai sekarang," kata Nikita Mirzani.
Wanita berusia 36 tahun ini melaporkan Kiki The Potters medio Mei 2021, dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Setelahnya ia melaporkan Lia Rungkat dengan tuduhan yang sama.
"Kiki statusnya sudah jadi tersangka. Kata penyidik berkasnya sudah P21, cuma belum dikembalikan sama Kejaksaan," ucapnya.
"Sementara Lia ini minggu depan Niki akan jalani BAP," sambungnya
Rencananya, usai menjalani operasi bagian leher, wanita yang akrab disapa Niki itu akan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna menanyakan berkas laporannya kepada Kiki The Potters.
"Karena gua enggak puaslah karena belum masuk penjara. Kalau udah masuk penjara baru gua puas," tegasnya.
Nikita Mirzani berharap laporannya terhadap Kiki The Potters dan Lia Rungkat terus berjalan dan tidak berhenti di kepolisian.
"Gua mau kasus ini disidangkan," ujar Nikita Mirzani. (ARI).