News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Venna Melinda Korban KDRT

Pengakuan Venna Melinda, Ferry Irawan Sudah Sering Lakukan KDRT dan Kerap Mengancam

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto pernikahan Venna Melinda dan Ferry Irawan (kiri). Ferry Irawan saat di Polda Jatim, Senin (9/1/2023), memenuhi panggilan terkait kasus dugaan KDRT yang diajukan Venna Melinda (kanan). Kepada polisi, Venna Melinda mengaku kerap diancam dan mendapat KDRT dari Ferry Irawan.

Di tengah kasus dugaan KDRT yang menimpa ibunya, Athalla Naufal memberikan dukungan.

Anak kedua Venna Melinda ini terlihat mengunggah foto dirinya menemani sang ibu yang diduga tengah berada di rumah sakit.

Dalam foto yang diunggahnya di Instagram Story, Athalla Naufal terlihat menggenggam tangan Venna Melinda yang terbaring.

"Love you, Mah (emoji hati)," tulis Athalla Naufal, Senin.

Sebelumnya, Athalla Naufal mengunggah Instagram Story dirinya tengah berada di Surabaya, Jawa Timur.

Baca juga: Barang Bukti Dugaan Kasus KDRT yang Dilakukan Ferry Irawan, Ada Handuk dan Pakaian Venna Melinda

Hingga saat ini, pihak keluarga Venna Melinda belum memberikan keterangan soal dugaan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan.

Ferry Irawan Pernah Tersandung Kasus Serupa

Ferry Irawan saat di Mapolda Jatim karena kasus dugaan KDRT kepada Venna Melinda (TRIBUNJATIM.COM/ Luhur Pambudi)

Terkait kasus dugaan KDRT, Ferry Irawan sudah pernah terseret kasus serupa sebelumnya.

Pada 2009, ia dilaporkan oleh mantan istrinya, Noviana Shintawati, atas dugaan KDRT.

Laporan itu diajukan setelah Novi dan Ferry Irawan resmi bercerai menurut putusan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 22 Juli 2009.

Dalam perjalanan sidang, Ferry Irawan terancam hukuman lima tahun penjara.

 "Terdakwa diancam hukuman lima tahun penjara dengan dakwaan melakukan KDRT."

"Kalau tuntutannya memang belum, nanti juga ada agendanya," kata jaksa penuntut umum (JPU), Astuti, pada 7 April 2010.

Terpisah, Ferry tidak mau ambil pusing terkait statusnya sebagai terdakwa kasus KDRT terhadap Novi.

"Saya belum tahu, kalau misalnya berlanjut, biar hukum yang bicara."

"Kalau sampai sekarang masih sidang kan, seperti digantung, nggak enak banget."

"Saya ingin terus jalani hidup selanjutnya," ujarnya kala itu.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Yohanes Liestyo, TribunJatim.com/Luhur Pambudi, Kompas.com/Cynthia Lova)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini