News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revaldo Terjerat Narkoba

Revaldo Residivis, Sudah Tiga Kali Ditangkap karena Kasus Narkoba 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktor Revaldo menghadiri acara gala premier film Posesif di XXI Senayan City, Jalan Asia Afrika, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2017). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Revaldo kembali ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. 

Kabar tersebut diketahui langsung dari Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa. 

Revaldo diamankan pada Rabu (11/1/2023) kemarin di apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat. 

“Betul ketangkap (atas dugaan penyalahgunaan narkoba) kemarin,” ujar Mukti saat dihubungi wartawan, Kamis (12/1/2023). 

Diketahui jika ini bukan kali pertama Revaldo ditangkap karena kasus narkoba. 

Baca juga: Terjerat Narkoba Lagi, Revaldo Pernah Tobat dan Hidup Sehat, Kebiasaan Merokok Istri Pun Dikelukan

Total sudah tiga kali pemeran series Srigala Terakhir 2 itu terjerat kasus yang sama. 

Pertama, Revaldo diamankan polisi pada 10 April 2006 karena kepemilikan sabu seberat 1 gram, satu linting ganja dan 5 pil ekstasi. 

Revaldo pun divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan bebas pada September 2007. 

Tiga tahun kemudian tepatnya pada Juli 2010. Revaldo kembali terjerat kasus yang sama yakni narkoba. Ia ditangkap saat membawa sabu seberat 50 gram dan diamankan di kawasan Jakarta Bawat. 

Pemilik nama lengkap Revaldo Fifaldi Surya Permana ini dinyatakan sebagai pengedar dalam kasusnya. Revaldo divonus 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

Revaldo pun dibebaskan pada 2015 karena mendapatkan remisi. 

Namun kali ini Revaldo kembali ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa 10 Januari 2023 karena kasus narkoba. 

Kali ini Revaldo diamankan karena kepemilikan ganja dan sabu serta alat hisapnya.

“Ganja sama sabu (barang buktinya),” ucap Mukti. 

"Nanti masih pengembangan,” lanjut Mukti. 

Dari hasil penyelidikan di TKP polisi berhasil mengamankan ganja dari tangan Revaldo. 

Diantaranya, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, 1 (satu) buah toples kecil yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,84 (nol koma delapan empat) gram. 

Satu buah cup kecil yang berisi biji Ganja dengan berat brutto 0,34 (nol koma tiga empat) gram. 

Kemudian 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kertas papir, 2 (dua) butir Pil Extacsy, 3 (tiga) Pack kertas Papir, 1 (satu) buah Penghalus Ganja.  

Selain ganja, polisi juga menyita sabu dan alat hisapya dari tangan Revaldo.  

Lima buah plastik klip sisah sabu, 3 (tiga) buah kaca pipet, 1 (satu) buah alat hisap Ganja, 8 (delapan) buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu. 

Revaldo sendiri kini disangkakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini