Tiga tahun kemudian tepatnya pada Juli 2010. Revaldo kembali terjerat kasus yang sama yakni narkoba.
Ia ditangkap saat membawa sabu seberat 50 gram dan diamankan di kawasan Jakarta Barat.
Pemilik nama lengkap Revaldo Fifaldi Surya Permana ini dinyatakan sebagai pengedar dalam kasusnya. Revaldo divonus 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Revaldo pun dibebaskan pada 2015 karena mendapatkan remisi.
Namun kali ini Revaldo kembali ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa 10 Januari 2023 karena kasus narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan penangkapan kali ini merupakan yang ketiga kalinya yang dialami oleh Revaldo.
Zulpan juga mengatakan, saat ini polisi masih melakukan pendalaman.
Revaldo diamankan di Polda Metro Jaya.
“Kemudian saat ini kita lakukan pendalaman, yang bersangkutan kita amankan di Polda Metro Jaya.