Kepolisian juga harus memproses kasus KDRT tersebut hingga ke persidangan.
Baca juga: Ivan Fadilla Berikan Dukungan untuk Venna Melinda yang Kini Alami Dugaan KDRT
"Kekerasan yang disebutkan dalam Pasal 44 ayat 1-3 tersebut kami tegaskan itu bukan sebagai delik aduan, tetapi itu adalah delik biasa. Karena itu ketika kepolisian mengetahui kasus itu, dengan atau laporan dari korban atau pendampingnya."
"Sangat penting untuk kepolisian untuk menindaklanjuti itu, memproses kasus itu sampai pada proses persidangan," kata Veryanto dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (14/1/2023).
Tak hanya itu, Veryanto pun berharap agar kepolisian tidak menggunakan restorative of justice dalam menangani kasus KDRT.
Terlebih KDRT yang diterima oleh Venna Melinda ini telah mengakibatkan luka-luka dan menganggu keselamatannya.
"Kami juga berharap kepolisian tidak menggunakan restorative justice dalam penanganan KDRT, apalagi secara khusus dia mengakibatkan luka-luka atau menganggu keselamatan korban," tegasnya.
(Tribunnews.com/Ayu/Faryyanida Putwiliani)