Dari penangkapan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, polisi tidak menemukan barang bukti dari Revaldo. Hanya saja tes urin dari aktor tersebut positif mengandung Methamfetamin Amfetamin dan THC.
Setelah diintrograsi, polisi membawa Revaldo ke TKP kedua, yakni di Apartemen Brawijaya, Jakarta Selatan pukul 10.45 WIB. Dari TKP tersebut, polisi mengamankan banyak barang bukti di hari yang sama.
Revaldo dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 112 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika. (ARI).
(Tribunnews.com/Fauzi/Abdi) (Wartakotalive.com/Arie)