News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Venna Melinda Korban KDRT

Kuasa Hukum Ferry Irawan Tanggapi Kabar yang Menyebut Ekspresi Kliennya Hanya Akting

Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Ferry Irawan tanggapi kabar yang menyebut ekspresi kliennya dianggap hanya sebatas akting.

Jeffry Simatupang menjelaskan bahwa kliennya bisa ditahan selama 20 hari dalam penahanan pertama.

Namun, hal tersebut bisa batal jika Polda Jawa Timur mengabulkan permohonan penahanan yang diajukan oleh Ferry Irawan.

"Mengacu pada kitab undang-undnag hukum acara pidana, kepolisian memiliki kewenangan untuk menahan pertama kali itu 20 hari."

"Kecuali pihak Polda Jawa Timur mengabulkan permohonan penahanan yang sudah kami ajukan," jelas Jeffry Simatupang.

Baca juga: Alasan Venna Melinda Tak Luluh dengan Surat Cinta Ferry Irawan, Malah Makin Ingin Bercerai

Disinggung soal surat cinta Ferry Irawan untuk Venna Melinda.

Jeffry Simatupang mengatakan bahwa surat tersebut ditulis oleh Ferry Irawan dari lubuk hatinya yang paling dalam.

"Suratnya itu tentu dari lubuk hatinya pak Ferry yang paling dalam."

"Itu lah isi hatinya Pak Ferry yang diungkapkan melalui surat, kemudian dibacakan di depan teman-teman media," tutup Jeffry Simatupang.

(Tribunnews.com/Gabriella Gunatyas)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini