TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Ferry Irawan tanggapi kabar yang menyebut ekspresi kliennya dianggap hanya sebatas akting.
Jeffry Simatupang menyebut Ferry Irawan sedang mengalami persoalan hukum yang memungkinkan adanya tekanan-tekanan tersendiri dalam hidupnya.
Sebelumnya Ferry Irawan dilaporkan oleh Venna Melinda atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Minggu, (8/1/2023).
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa, (17/1/2023), Jeffry Simatupang membeberkannya.
Jeffry Simatupang mengatakan bahwa saat ini Ferry Irawan juga sedang mengalami persoalan rumah tangga.
Sehingga ia menilai tidak tepat jika ekspresi Ferry Irawan dinilai hanya sebatas akting.
"Kurang tepat lah. Setiap orang mengalami persoalan hukum pasti ada tekanan-tekanan tersendiri ya."
"Apalagi ini persoalan rumah tangga."
"Tentu Pak Ferry juga banyak tekanan dan pikiran dalam dirinya."
Baca juga: Hotman Paris Sebut Venna Melinda Frustrasi Tiap Bulan Bayar Utang Ferry Irawan
"Jadi sekali lagi kalau dikatakan itu akting atau pura-pura itu saya rasa tidak tepat, tidak benar gitu lho," ucap Jeffry Simatupang.
Jeffry Simatupang sempat menjelaskan alasan Ferry Irawan ditahan, padahal hanya berjarak beberapa hari dari pelaporan Venna Melinda.
Hal tersebut mengacu pada pasal 24 ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana.
"Sesuai dengan pasal 24 ayat 1 kitab undang undang hukum pidana, seseorang yang diancam dengan hukuman lima tahun itu dapat ditahan."
"Itu merupakan syarat objektif, karena saat ini Pak Ferry dikenakan pasal 44 ayat 1 dengan ancaman lima tahun maka memenuhi syarat objektif," terang Jeffry Simatupang.
Baca juga: Ferry Irawan Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan, Minta Damai dengan Venna Melinda