Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Iskandar menggugat balik mantan rekan bisnisnya Chrisroper Steffanus Budianto atau Steven di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Istri Vincent Verhaag itu menggugat balik Steven dengan nilai Rp 60 miliar.
Kuasa hukum Steven, Togar Situmorang, lantas buka suara.
"Terkait gugatan rekonvensi, itu adalah aturan, karena kita sudah masukan gugatan otomatis tergugat satu dan tergugat dua punya hak memberikan jawaban mereka apa otomatis mereka akan minta yang namanya rekonvensi," kata Togar Situmorang saat jumpa pers di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Lebih lanjut, Togar menambahkan apakah rekonvensi tersebut masuk pada gugatan yang diajukan kliennya terkait kasus dugaan melawan hukum.
Baca juga: Jessica Iskandar Gugat Balik Steven Mantan Rekan Bisnisnya Sebesar Rp 60 Miliar
Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag diduga telah mencemari nama baik Steven saat menggelar konferensi pers.
"Tetapi pertanyaannya, rekonvensinya masuk gak dalam substansi perkara atau gugatan yang kita mintakan, gugatan ini terjadi cikal bakalnya kan dari pihak mereka, bukan klien kami," ucap Togar.
"Dari pihaknya Jessica dan pak Vincent yang secara berulang kali dalam konferensi persnya mengatakan klien kami seorang penipu," lanjutnya.
Kemudian, Tegar menilai kerugian Jessica Iskandar sangat berbeda dari apa yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya senilai Rp 9,8 miliar buntut mobilnya yang diduga dibawa kabur pihak travel Steven.
"Kalau itu kita ukur daripada segi materi terkait gugatan kepada klien kami yaitu bapak Steven. Dimana gugatan korban yang mereka mintakan di Polda Metro kalau memang benar Jessica korban itukan jauh berbanding terbalik dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dia memasukkan rekonvensi jadi jomplang," ucap Togar.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland menegaskan pihaknya telah mengajukan gugatan balik.
Sebab Jessica dan Vincent merasa dirugikan dengan gugatan itu, pihaknya menggugat balik Steven dengan nominal Rp 60 miliar.
"Dalam gugatan rekonvensi itu, gugatan balik kita meminta ganti rugi terkait adanya gugatan dengan dugaan yang mengada-ada ini," ujar Steven.
"Sehingga menimbulkan kerugian bagi klien kami dan kami meminta Rp 60 miliar. Kalau mereka gugat Rp 50 kita ajukan Rp 60 miliar," tambahnya.
Dalam gugatan baliknya, Jessica dan Vincent mengaku mengalami banyak kerugian.
Saat ini pihak Jessica masih menunggu keputusan majelis hakim.