"Beberapa akun yang dilaporkan secara resmi tidak ada sampai kita buka komunikasi, itu belum sampai sana," katanya.
Saat ditanya soal kemungkinan berdamai dengan haters, kuasa hukum dari Rizky Billar itu mengatakan akan melihat perkembangan perkaranya dulu.
"Kalau itu nanti, kita akan melihat perkembangan perkara seperti apa," tuturnya.
Lebih lanjut Sadrakh Seskoadi menyebut akun-akun haters itu bisa terancam kurungan penjara hingga empat tahun.
"(Dikenai) pasal 29 Undang-undang ITE, ancaman hukuman kurang lebih 4 tahun," pungkasnya.
Di lain kesempatan, baik Rizky Billar maupun Lesti Kejora enggan memberikan komentar apapun terkait dengan laporannya ke kepolisian.
Dikutip dari sumber yang sama, Rizky Billar hanya meminta doa dan mengatakan segera memberikan informasi mengenai kedatangannya ke Polda Metro Jaya.
"Mohon doanya aja, segera kita infokan ya," kata Rizky Billar
Tak lama berselang Rizky Billar dan Lesti Kejora terlihat memasuki mobil dan bergegas meninggalkan Polda Metro Jaya.
(Tribunnews.com/Dian Hastuti/ Gabriella Gunatyas)