Ury mengatakan terduga pelaku telah mengakui perbuatannya.
Dari pengakuan tersebut diketahui Ury kehilangan uang hingga puluhan juta untuk membeli barang jastip dari temannya tersebut.
"Ternyata pas sudah masuk ke penyidik, dia mengakui teryata dia beli hanya senilai Rp3 juta untuk satu barang. Padahal saya belinya sudah puluhan juta," terangnya.
Ury mengungkapkan terduga pelaku tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan uangnya.
"Cuman dia tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uangnya," sambungnya.
Karena itu ia memutuskan untuk membuat laporan ke pihak berwajib.
"Jadi kita LP-in (Laporan Polisi), ya ini lanjut ke proses," tuturnya.
Ia mengaku sudah melaporkan penipuan tersebut pada satu tahun yang lalu namun pihak polisi baru melakukan gelar perkara.
"Setahun yang lalu kita udah LP (Laporan Polisi) dan baru sekarang ini digelar," pungkas Ury.
(Tribunnews.com/dian)