News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Venna Melinda Korban KDRT

Alasan Ferry Irawan akan Pidanakan Venna Melinda, Bukan soal Nafkah atau Pencemaran Nama Baik

Penulis: Dian Hastuti
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sunan Kalijaga pastikan ada sanksi hukum bila Venna Melinda tak penuhi permintaan Ferry Irawan.

"Bukan, ini lebih kerasa lagi pidananya kalau memang Venna tidak memberikan. Jadi bukan masalah pencemaran nama baik," terangnya.

Ia menyebut ada dugaan Venna melakukan pelanggaran yang dapat dikenai ancaman penjara di atas empat tahun

"Tapi lebih kepada adanya dugaan pelanggaran yang dengan ancamannya cukup cukup keras di atas 4 tahun," paparnya.

Lebih lanjut Ayah dari Salmafina Sunan itu berharap Venna Melinda dapat memenuhi permintaan dari kliennya itu.

"Saya berharap sebelum tanggal 23 itu apa yang diminta oleh Mas Ferry tentunya dapat dipenuhi oleh Venna," tutur Sunan.

Pihak Venna Melinda Mangkir dari Sidang Perceraian

Kuasa hukum aktor Ferry Irawan menyayangkan mangkirnya Venna Melinda dalam agenda persidangan.

Diketahui sebelumnya, Ferry Irawan telah melayangkan gugatan cerai terhadap Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Sunan Kalijaga (kiri) Venna Melinda dan Ferry Irawan (kanan) - Sunan Kalijaga sayangkan pihak Venna Melinda yang tak hadiri sidang perceraian. (Kolase Tangkapan layar YouTube Seleb Oncame News dan Instagram @ferryirawanreal)

Dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Senin (20/2/2023), Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Ferry Irawan menyayangkan mangkirnya Venna Melinda dalam agenda sidang perceraian.

"Kemarin sejak kuasa hukum Mbak Venna, Mbak Venna, ataupun perwakilan tidak hadir."

"Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memanggil secara resmi dan layak."

"Namun demikian undangan atau relasinya itu tidak direspon dengan baik, itu nomor satu yang kami sayangkan," ucap Sunan Kalijaga.

Sunan Kalijaga menuturkan, majelis hakim akan mencoba mengundang kembali pihak Venna pada Kamis, 23 Februari 2023 mendatang.

"Sehingga menurut majelis hakim akan mencoba mengundang lagi kuasa hukum, perwakilannya ataupun temohon dalam hal ini Mbak Venna Melinda di hari Kamis, tanggal 23 Februari 2023," pungkasnya.

(Tribunnews.com/dian/Gabriella)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini