"InsyaAllah saya akan mengajukan balik, tegas," kata Daus Mini di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Selasa (21/2/2023).
Menurut Insank, ada kemungkinan gugatan Shelvie Hana Wijaya dianggap gugur apabila sang pengugat kembali tidak hadir dalam sidang yang akan digelar kembali pada pekan depan, Selasa 28 Februari 2023.
"Ya gugur berarti, kalau sudah dipanggil secara patut, dua kali dipanggil patut ternyata tidak hadir maka kewenangan Pengadilan untuk menyatakan gugatan ini gugur seperti itu," jelas Insank Nasaruddin.
(Tribunnews.com/dian/Fauzi Nur Alamsyah)