News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Venna Melinda Korban KDRT

Bantah Dituding Temui Ferry Irawan di Sel, Venna Melinda Akui ke Surabaya untuk Lengkapi Berkas

Penulis: Dian Hastuti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Venna Melinda (kiri) Ferry Irawan (kanan) - Venna Melinda bantah tuduhan menemui Ferry Irawan diam-diam di sel tahanan Polda Jawa Timur. Ia akui ke Surabaya untuk melengkapi berkas kasus KDRT.

TRIBUNNEWS.COM - Artis Venna Melinda membantah dituding menemui Ferry Irawan di sel tahanan Polda Jawa Timur.

Hal ini dikatakan Venna Melinda setelah adanya tudingan yang menyebutnya ke Surabaya menemui Ferry Irawan..

Namun Venna Melinda membenarkan telah pergi ke Surabaya sehari setelah sidang perceraiannya dengan Ferry Irawan digelar pada 24 Februari 2023.

Venna juga tak terima disebut datang ke Surabaya diam-diam tanpa pendampingan kuasa hukumnya.

Ia menyebut pergi ke Surabaya didampingi oleh asisten pengacara Hotman Paris Hutapea.

"Aku hadir ke Surabaya tanggal 24 Februari 2023 didampingi oleh asistennya Bang Hotman," ungkapnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Usai Alami KDRT, Venna Melinda Masih Teruskan Niatnya Maju Jadi Caleg 2024? Ini Responnya

Venna mengaku kedatangannya ke Polda Jatim untuk melengkapi berkas kasus KDRT yang disangkakan pada Ferry.

"Jadi bukan sendirian dan dalam rangka melengkapi bekas. Bukan dalam rangka menemui Ferry," sambungnya.

Ia menambahkan kedatangnya ke Polda Jatim untuk memenuhi proses mediasi kasus KDRT, yang sempat diajukan Ferry pada 17 Januari 2023 lalu.

"Tanggal 24 Februari, saya mencoba untuk memenuhi RJ (restorative justice)," katanya.

Namun, mediasi itu tidak mendapatkan satu kesepakatan antara Venna dan Ferry.

"Tapi ternyata tidak menemui kesepakatan, karena dari Ferry tidak mengakui," ujarnya.

Hotman Paris (kiri) dan Venna Melinda (kanan) - Venna Melinda menjelaskan tujuan kedatangannya ke Polda Jawa Timur pada 24 Februari 2023 lalu. (Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)

Ibunda Verrell Bramasta itu menjelaskan restorative justice dapat berlaku bila terduga pelaku mengakui tindakan yang dituduhkan.

Dalam hal ini, Venna meminta Ferry mengakui tindakan KDRT yang kini disangkakan padanya.

"Jadi kan RJ itu harus ada pengakuan, kalau ada pengakuan mungkin bisa jadi perdamaian," terangnya.

Meski begitu, Ferry tak langsung mendapatkan pembebasan jika ada kesepakatan perdamaian dengan Venna.

"Tapi itu juga perdamaian itu enggak serta-merta baru bisa keluar gitu ya."

"Karena ada evaluasi juga dari polda mungkin, ya banyaklah prosedurnya," terang Venna.

Dikatakan Venna, Ferry pun tak menyetujui hal tersebut setelah mengetahui tahapan perdamaian itu.

"Sehingga begitu Ferry tahu prosedurnya seperti itu, dia langsung menggelengkan kepala," pungkas Venna.

Baca juga: Venna Melinda Ngaku Masih Alami Trauma Psikis Pasca-jadi Korban Dugaan KDRT Ferry Irawan

Cerita Ferry kepada sang ibu soal kunjungan Venna ke tahanan

Dikabarkan sebelumnya, ibunda Ferry Irawan, Hariati menyebut kedatangan Venna ke Surabaya guna menumui dan mendesak Ferry untuk mengakui tindakan KDRT.

Hariati menyebut desakan itu disertai dengan iming-iming Ferry Irawan dapat bebas dari penjara.

Cerita itu didapatkan Hariati saat mengunjungi Ferry Irawan yang ditahan di Kepolisian Jawa Timur.

"Ferry cerita, bahwa ada Venna datang, terus katanya Ferry disuruh mengakui bahwa dia bersalah," ungkap Hariati, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (5/3/2023).

Kepada Hariati, Ferry mengungkapkan cara Venna membujuknya agar mau mengakui perbuatan KDRT.

Ferry dibujuk dengan kebebasan dari sel tahanan.

"Katanya (Venna), 'nanti kamu bisa dibebaskan, tapi kamu harus bilang dulu baru dibebaskan," ucap Hariati.

Maya (kiri/adik Ferry Irawan) dan Hariati (kanan/ibunda Ferry Irawan) - Hariati mengungkapkan kedatangan Venna Melinda ke Polda Jatim. (Tangkap layar kanal YouTube Intens Investigasi)

Hariati pun mengatakan bujuk rayu Venna merupakan sebuah kebohongan.

"Kan nggak mungkin dong, kalau misalnya udah mengakui malah tambah (runyam)."

"Jadi Ferry dibohong-bohongi, sementara Ferry tidak berbuat seperti itu (KDRT)," terang Hariati.

Venna temui Ferry, dicurigai berkaitan berkas yang dinyatakan P19

Tim kuasa hukum keluarga Ferry Irawan, Agustinus Nahak sempat mencurigai kedatangan Venna ke rutan berkaitan dengan berkas KDRT yang dinyatakan P19 atau belum lengkap.

Agustinus Nahak juga meragukan kebenaran peristiwa KDRT yang dilakukan Ferry pada Venna.

Keraguannya itu berdasar pada perkara yang sampai saat ini belum disidangkan.

"Kalau dari awal KDRT itu terjadi, sudah pasti kasus ini akan P21 bahkan sudah tahap 2, bahkan persiapan untuk sidang. Faktanya kan tidak," jelasnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (5/3/2023).

Ia menduga Venna yang mendesak Ferry mengakui tindakan KDRT berkaitan dengan berkas perkarang yang dinyatakan P19 oleh kejaksaan.

"Kenapa ada P19 dan kenapa ada intimidasi, ini pasti ada hubungannya," ungkapnya.

Agustinus Nahak - Pengacara keluarg Ferry Irawan, Agustinus Nahak sempat mencurigai kedatangan Venna Melinda ke Polda Jatim. (Kolase tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi)

Nahak menyayangkan aksi Venna yang datang secara diam-diam menemui Ferry.

"Ya kalau datang bawa pengacaranya, kasih tahu dulu pengacara, kasih tahu dulu pengacara pihak Ferry. Jangan main datang sendiri aja," jelasnya.

Ia mempertanyakan tujuan Venna menemui Ferry di tahanan secara diam-diam.

"Kenapa datang intimidasi Ferry di sel, untuk apa, ada apa itu?" sambungnya.

Nahak menduga intimidasi itu dilakukan untuk mendapatkan pengakuan Ferry yang bisa dijadikan sebagai alat bukti.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Venna Melinda Nangis saat Sidang Mediasi Perceraian dengan Ferry Irawan

"Anda lakukan penyidikan, faktanya orang ditahan. Berarti kan dua alat bukti harus sudah cukup dong, nyatanya kan tidak."

"(Justru) interview untuk ngaku, karena kalau Ferry mengaku berarti alat bukti usulnya terbukti. Tapi Ferry selama ini kan merasa bahwa dia tidak melakukan KDRT," bebernya.

Nahak pun menduga-duga tujuan sebenarnya Venna menemui Ferry di sel tahanan.

"Ada apa pertanyaannya Venna datang sendiri menemui Ferry? Untuk apa?"

"Kan dia mau memenjarakan Ferry, ya penjarakan saja. Kenapa datang-datang lagi ke sel?" katanya.

Ia menyebut orang dalam tahanan tidak boleh mendapatkan imintidasi.

"Ini masalah hukum, jadi tidak boleh mengintimidasi orang dalam sel," tutupnya.

(Tribunnews.com/dian)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini