TRIBUNNEWS.COM - Anak pedangdut Lilis Karlina (RD) yang berusia 15 tahun dan masih mengenyam pendidikan SMP, ditangkap polisi terkait dugaan pengedaran narkoba.
Di usianya yang masih di bawah umur, RD diduga sebagai pengedar narkoba dengan menjajakannya secara online.
Meski demikian, RD sesekali juga melayani transaksi secara offline atau langsung.
RD ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023).
Penangkapan RD terjadi di kediamannya di kawasan Ciwareng, Purwakarta, Jawa Barat.
Dari tangan RD, polisi mengamankan ribuan butir obat terlarang yang tidak memiliki izin edar.
Baca juga: Anak Pedangdut Lilis Karlina yang Berusia 15 Tahun Ditangkap Polisi karena Jadi Pengedar Narkoba
Berikut sejumlah fakta terkait anak pedangdut Lilis Karlina berinisial RD yang ditangkap atas dugaan pengedaran narkoba yang telah dihimpun Tribunnews.com:
1. RD ditangkap karena aduan masyarakat
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menyebut, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat.
Masyarakat mengadukan adanya penyalahgunaan narkoba, yang kemudian diselidiki oleh Satres Narkoba Polres Purwakarta.
"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023 anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta."
Edwar pun mengaku miris adanya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh anak di bawah umur.
"Dengan usia 15 tahun terus terang kita sangat miris," ucap Edwar, dikutip dari @humas_polres_purwakarta, Selasa (14/3/2023).
2. Polisi menyita ribuan butir obat terlarang