Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ajudan Pribadi atau Akbar Pera Baharudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Rabu (15/3/2023).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi menjelaskan kronologi Ajudan Pribadi melakukan dugaan penipuan dan penggelapan.
Baca juga: BREAKING NEWS, Selebgram Ajudan Pribadi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan
Kasus tersebut terjadi pada Desember 2021. Dimana Ajudan Pribadi menjual mobil mewah dengan harga murah yang diduga fiktif kepada korban.
Sehingga korban telah melakukan transaksi dengan jumlah Rp 1,3 miliar.
"Peristiwa ini terjadi pada Desember 2021. Korban mengirim uang ke rekening terlapor A, yang pertama sebesar Rp 400 juta untuk land cruiser, Rp 750 juta pada, dan terkahir Rp 200 juta," kata Kombes Syahduddi dalam jumpa pers, Rabu (15/3/2023).
Namun mobil yang dijanjikan tersebut tidak kunjung didapatkan oleh korban setelah melakukan transaksi.
Baca juga: Penjualan Dua Mobil Mewah Seret Selebgram Ajudan Pribadi ke Penjara, Korban Sudah Transfer Rp1,3 M
Saat itu korban telah melakukan somasi sebanyak dua kali terhadap Ajudan Pribadi.
Namun somasi tersebut diharaukan dan tidak menemukan itikad baik.
Sehingga korban berinisial AL melaporkan Ajudan Pribadi ke Polres Metro Jakarta Barat dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
"Korban melayangkan somasi sebanyak 2 kali, namun tidak ada tanggapan, karena tidak ada itikad baik, jadi melapor ke Polres Jakarta Barat," ujar Kombes Syahduddi.
Kemudian, setelah dilakukan pemanggilan terhadap terlapor, Ajudan Pribadi, pria yang sempat viral di media sosial itu tidak pernah memenuhi panggilan pihak kepolisian dan memerintahkan untuk menjemput paksa.
Baca juga: Sosok Andi Rukman Karumpa, Pengusaha yang Rekrut Ajudan Pribadi hingga Kaya dan Terkenal
"Penjemputan paksa tersebut dilakukan ketika Ajudan Pribadi berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan," lanjutnya.
"Setelah membawa terlapor A ke Jakarta, terlapor mengakui perbuatannya, penyidik melanjutkan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor jadi tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang sah," sambung Kombes Syahduddi.