"Terhadap terlapor atas nama A. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan setelah pemeriksaan dilakukan untuk penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan dikhwatirkan tersangka bisa mempersulit penyidikan apakah itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi perbuatannya lagi," pungkas Syahduddi.
Diberitakan sebelumnya, Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Ia diamankan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan setelah berhasil menipu korbannya senilai Rp 1,3 miliar.
Penipuan dan penggelapan tersebut merupakan penjualan dua mobil mewah fiktif dengan tipe Toyota Land Cruiser dan Mercedez Benz.
Lebih lanjut, saat ini Ajudan Pribadi tetap ditahan.
Video Penangkapan Ajudan Pribadi Viral
Sementara itu, video detik-detik penangkapan Ajudan Pribadi beredar di media sosial hingga viral.
Ajudan Pribadi ditangkap polisi di Jl Bandang, Makassar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ), beberapa malam lalu.
Selebgram asal Makassar itu ditangkap di jalan raya saat sedang mengendarai mobil Toyota Kijang Innova.
Video detik-detik Akbar Ajudan Pribadi ditangkap kini viral di media sosial.
Polisi kini telah menetapkan Ajudan Pribadi sebagai tersangka.
Ajudan Pribadi Sempat Mangkir Dari Panggilan Polisi
Selebgram Ajudan Pribadi atau Muhammad Akbar Pera Baharudin diketahui sempat mangkir dua kali dari panggilan kepolisian sebelum akhirnya dijemput paksa dan ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, bahwa pihaknya telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada Akbar namun tak kunjung ditindaklanjuti.
"Selama proses penyelidikan, Ajudan Pribadi telah dipanggil sebanyak dua kali, namun tak pernah memenuhi panggilan," ucap Syahduddi kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).