Karena hal itu akhirnya dikatakan Syahduddi, penyidik pun mengambil sikap tegas dengan menerbitkan surat perintah penangkapan kepada selebgram tersebut.
"Penyidik mengambil langkah dengan menerbitkan surat perintah membawa tersangka," tegasnya.
Abaikan Somasi, Ajudan Pribadi Dilaporkan hingga Ditangkap
Tak hanya itu, terkait kasus penipuan tersebut, sebelumnya pihak korban melalui kuasa hukumnya juga telah melayangkan somasi kepada yang bersangkutan.
Namun bukannya beritidkad baik menyerahkan mobil yang telah menjadi kesepakatan, justru Ajudan Pribadi tak menggubris somasi tersebut.
"Akhirnya korban menempuh jalur hukum," jelasnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Selebgram, Akbar atau yang lebih dikenal Ajudan Pribadi sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelepan senilai Rp1,3 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan penetapan tersangka itu setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
"Penyidik melakukan gelar pekrara untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti terhadap terlapor APP alias A alias Ajudan Pribadi," kata Syahduddi kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Dalam kasus ini, Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Baca juga: Ajudan Pribadi Terbata-bata Minta Maaf, Menyesali Perbuatannya dan Ingin Kasusnya Segera Selesai
Sebelumnya, seorang selebgram berinisial A atau yang lebih dikenal Ajudan Pribadi ditangkap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus dugaan penipuan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut.
Ajudan Pribadi ditangkap di daerah Makassar, Sulawesi Selatan.
"Inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram, sementara masih berproses di kita. Kita amankan di Makasar," kata Andri saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).