TRIBUNNEWS.COM - Pihak keluarga Ferry Irawan bersedih kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda akan segera disidangkan.
Hal itu disampaikan adik Ferry Irawan, Maya kepada kuasa hukumnya Sunan Kalijaga.
Mengetahui keresahan keluarga Ferry Irawan, Sunan Kalija mencoba memberikan pemahaman terkait proses hukum yang harus berjalan.
"Awalnya adiknya, Mbak Maya bersedih, ibunya juga bersedih," ucap Sunan Kalijaga, dikutip YouTube Cumi-cumi, Kamis (16/3/2023).
kesedihan itu bermula setelah Maya mengetahui berkas kasus KDRT Ferry Irawan telah dinyatakan lengkap oleh pihak pengadilan.
"Pihak keluarga menghubungi saya menyampaikan berita bahwa berkasnya Mas Ferry yang dengan dugaan KDRT di Polda Jawa Timur sudah P21" terangnya.
Baca juga: Venna Melinda Ungkap Alasan Minta Ferry Irawan Akui Tindakan KDRT, Singgung soal Perdamaian
Hingga memungkinkan kasus KDRT itu akan segera disidangkan.
"Atau sudah dianggap lengkap, cukup untuk diajukan ke peradilan di meja hijau,"
Tak ingin kliennya bersedih terlalu lama, Sunan memberikan pemahaman soal Ferry yang memang harus menjalani proses persidangan.
"Saya mencoba menyampaikan kepada pihak ibu dan keluarga bahwa kita harus syukuri."
"Artinya proses hukum terhadap Mas Ferry berjalan baik dan benar, memang harus melalui tahapan berikut," jelasnya.
Meski merasa tak suka, semau pihak harus mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Suka tidak suka harus melalui tahapan tersebut," katanya.
Menurut Sunan, persidangan ini nantinya juga akan menguntungkan Ferry.
Lantaran Ferry akan segera mendapatkan kepastian yang menyatakan dirinya bersalah atau tidak untuk dugaan KDRT terhadap Venna.
"Saya melihat dari sisi kacamata hukum, ini akan mempercepat proses Mas Ferry mendapatkan kepastian hukum," pungkasnya.
Diberitakan, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada 8 Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.
Pada 9 Maret 2023, berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.
Setelah dilakukan penyelidikan, Ferry pun ditahan di polda Jatim sejak tanggal 16 Januari 2023 lalu hingga saat ini.
Baca juga: Bantah Dituding Temui Ferry Irawan di Sel, Venna Melinda Akui ke Surabaya untuk Lengkapi Berkas
Venna Melinda Dituding Temui Ferry Irawan Diam-diam di Tahanan
Beberapa waktu lalu ibunda Ferry, Hariati menyebut Venna menemui Ferry di tahanan tanpa didampingi kuasa hukum.
Hariati mengungkapkan Ferry didesak Venna untuk mengakui tindakan KDRT.
Ia mengatakan desakan itu disertai dengan iming-iming Ferry dapat bebas dari penjara.
Cerita itu didapatkan Hariati saat mengunjungi Ferry yang ditahan di Kepolisian Jawa Timur.
"Ferry cerita, bahwa ada Venna datang, terus katanya Ferry disuruh mengakui bahwa dia bersalah," ungkap Hariati, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (5/3/2023).
Kepada Hariati, Ferry mengungkapkan cara Venna membujuknya agar mau mengakui perbuatan KDRT.
Ferry dibujuk dengan kebebasan dari sel tahanan.
"Katanya (Venna), 'nanti kamu bisa dibebaskan, tapi kamu harus bilang dulu baru dibebaskan," ucap Hariati.
Hariati pun mengatakan bujuk rayu Venna merupakan sebuah kebohongan.
Baca juga: Bantah Dituding Intimidasi Ferry Irawan, Venna Melinda: Enggak Mungkin Saya Diam-diam ke Sel
"Kan nggak mungkin dong, kalau misalnya udah mengakui malah tambah (runyam)."
"Jadi Ferry dibohong-bohongi, sementara Ferry tidak berbuat seperti itu (KDRT)," terang Hariati.
Kala itu, tersiar kabar berkas perkara kasus dugaan KDRT Venna dikembalikan pihak Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa timur ke Polda Jawa Timur.
Bantahan Venna Melinda soal Kunjungi Ferry Irawan
Venna membantah dituding menemui Ferry Irawan di sel tahanan.
Namun Venna Melinda membenarkan telah pergi ke Surabaya sehari setelah sidang perceraiannya dengan Ferry Irawan digelar pada 24 Februari 2023.
Venna juga tak terima disebut datang ke Surabaya diam-diam tanpa pendampingan kuasa hukumnya.
Ia menyebut pergi ke Surabaya didampingi oleh asisten pengacara Hotman Paris Hutapea.
"Aku hadir ke Surabaya tanggal 24 Februari 2023 didampingi oleh asistennya Bang Hotman," ungkapnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (10/3/2023).
Venna mengaku kedatangannya ke Polda Jatim untuk melengkapi berkas kasus KDRT yang disangkakan pada Ferry.
"Jadi bukan sendirian dan dalam rangka melengkapi bekas. Bukan dalam rangka menemui Ferry," sambungnya.
Ia menambahkan kedatangnya ke Polda Jatim untuk memenuhi proses mediasi kasus KDRT, yang sempat diajukan Ferry pada 17 Januari 2023 lalu.
"Tanggal 24 Februari, saya mencoba untuk memenuhi RJ (restorative justice)," katanya.
Namun, mediasi itu tidak mendapatkan satu kesepakatan antara Venna dan Ferry.
"Tapi ternyata tidak menemui kesepakatan, karena dari Ferry tidak mengakui," ujarnya.
Ibunda Verrell Bramasta itu menjelaskan restorative justice dapat berlaku bila terduga pelaku mengakui tindakan yang dituduhkan.
Baca juga: Kesehatan Mental Masih Terganggu Buntut KDRT, Venna Melinda Belum Bisa Cari Nafkah Sendiri
Dalam hal ini, Venna meminta Ferry mengakui tindakan KDRT yang kini disangkakan padanya.
"Jadi kan RJ itu harus ada pengakuan, kalau ada pengakuan mungkin bisa jadi perdamaian," terangnya.
Meski begitu, Ferry tak langsung mendapatkan pembebasan jika ada kesepakatan perdamaian dengan Venna.
"Tapi itu juga perdamaian itu enggak serta-merta baru bisa keluar gitu ya."
"Karena ada evaluasi juga dari polda mungkin, ya banyaklah prosedurnya," terang Venna.
Dikatakan Venna, Ferry pun tak menyetujui hal tersebut setelah mengetahui tahapan perdamaian itu.
"Sehingga begitu Ferry tahu prosedurnya seperti itu, dia langsung menggelengkan kepala," pungkas Venna.
(Tribunews.com/dian)