TRIBUNNEWS.COM - Melalui kuasa hukum Noor Akhmad Riyadi, Venna Melinda berencana akan melaporkan pihak yang menyebutnya mengintimidasi Ferry Irawan.
Kabar Venna Melinda melakukan intimidasi itu bermula dari cerita Hariati setelah mengunjungi Ferry Irawan di Polda Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Dari cerita itu, Hariati menyebut Venna Melinda menemui dan mendesak Ferry Irawan untuk mengakui tindak KDRT.
Tak terima disebut-sebut mendesak Ferry Irawan, Venna Melinda pun mengancam akan membawa tudingan itu ke jalur hukum.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadi dalam tayangan YouTube Cumi-cumi, Kamis (16/3/2023).
"Satu hal yang paling penting ya, kalau ada yang bilang itu intimidasi adalah hoaks dan kita tidak segan-segan akan mengambil upaya hukum," ungkap Yadi.
Baca juga: Bantah Dituding Temui Ferry Irawan di Sel, Venna Melinda Akui ke Surabaya untuk Lengkapi Berkas
Dikatakan Yadi, Venna akan melapor polisi bila masih ada yang mengabarkan dirinya melakukan intimidasi tanpa adanya bukti.
"Apalagi terjadi sekali lagi pemberitaan tentang intimidasi dan tidak disertai dengan bukti kita akan laporkan ke Polda Metro Jaya," terang Yadi.
Lebih lanjut, Yadi menegaskan tak ada unsur paksaan saat Venna menemui Ferry di tahanan.
"Nggak ada maksalah, gimana coba cara maksa ada pak dir kiminal umum, itu orang paling tinggi loh di sana setelah kapolda."
"Gimana cara maksa, cara intimidasi? Ya nggak mungkin lah seorang perempuan mengintimidasi terlapor atau udah tersangka," terangnya.
Yadi pun menyinggung soal Ferry yang pernah mengajukan upaya damai pada Venna.
"Apalagi yang meminta restoratifve justice adalah dari pihak Pak Ferry nggak mungkin Bu Venna mengintimidasi," paparnya.
Dikabarkan sebelumnya, Venna mendatangi Polda Jawa Timur untuk memenuhi proses mediasi kasus KDRT, yang sempat diajukan Ferry pada 17 Januari 2023 lalu.