TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Ferry Irawan terhadap sang istri Venna Melinda, bakal digelar secara cepat.
Hal itu dilakukan agar Ferry Irawan selaku terdakwa mendapat kepastian hukum, bersalah atau tidak.
Jadwal sidang sudah ditetapkan tiga kali dalam seminggu, yakni hari Senin (3/4), Rabu (6/4) dan Kamis (6/4/2023).
Ketua Majelis Hakim PN Kota Kediri Boedi Haryantho SH telah meminta tim jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi -saksi di persidangan.
"Majelis berencana mengadakan sidang maraton tiga kali mulai minggu depan hari Senin, Rabu dan Kamis," jelas Boedi Haryantho SH.
Baca juga: Intan Malenka Lawyer yang Ikut Dampingi Hotman Paris Tangani Perkara Venna Melinda
Hal ini juga terkait dengan permohonan penangguhan penahanan terdakwa yang disampaikan oleh penasehat hukum.
"Mejelis berfikir untuk mempercepat proses persidangan agar terdakwa segera mungkin mendapatkan kepastian dengan putusan bersalah atau tidak. Sehingga terdakwa tidak berlama-lama dalam status tahanannya," jelasnya.
Majelis juga menyampaikan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi minimal dua orang saksi dan maksimal 5 orang saksi dalam setiap kali sidang.
Karena ada sekitar 10 orang saksi dari jaksa penuntut umum yang akan dihadirkan di persidangan.
Pada kesempatan itu majelis hakim juga menyampaikan terdakwa Ferry Irawan tetap dalam tahanan di Lapas Kelas II A Kediri karena permohonan penangguhan penahanan ditolak.
Kepada penasehat hukum terdakwa, majelis hakim memberikan keluasan untuk menghadirkan saksi-saksi yang meringankan.
Sementara Yuni Priyono SH, jaksa penuntut umum menyampaikan akan menghadirkan dua orang saksi yakni Venna Melinda selaku korban KDRT dan saudaranya.
"Kami akan menghadirkan saksi-saksi yang jauh domisilinya di Jakarta yakni korban Venna Melinda dan Reza Mahendra," jelasnya.
Terdakwa Ferry Irawan sendiri saat hadir dalam persidangan perkara KDRT yang membelitnya tampil lebih tenang dan lebih percaya diri.