News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Sunan Kalijaga Laporkan Publik Figur Inisial R Terkait Dugaan Kasus Penistaan Agama

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebagai umat Muslim, Sunan Kalijaga tak terima kalam Allah yakni kalimat kun fayakun disandingkan dengan kata bimsalabim.

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Sunan Kalijaga melaporkan publik figur berinisial R atas dugaan penistaan agama.

Tanpa menyebut nama, Sunan Kalijaga menyebut publik figur inisial R yang ia laporkan berprofesi sebagai seorang dokter.

Hal itu diketahui Tribunnews dari unggahan akun Instagram Sunan Kalijaga @sunankalijaga_sh, Kamis (6/4/2023) malam.

Sebagai umat Muslim, Sunan Kalijaga tak terima kalam Allah, yakni kalimat kun fayakun, disandingkan dengan kata bimsalabim.

Lantaran, menurutnya kalam Allah tak sepantasnya disandingkan dengan mantra-mantra buatan manusia.

"Saya sebagai umat muslim sangat terbakar melihat video kalam Allah, kun fayakun disandingkan dengan bimsalabim," kata Sunan Kalijaga.

Baca juga: Sunan Kalijaga dan Ibu Ferry Irawan Bawa Korban KDRT di Konpers, Hotman Paris: Saya Suka Ketawa

Ayah Salmafina Sunan tersebut menyayangkan tindakan publik figur R tersebut.

Terlebih podcast tersebut telah ditonton hingga jutaan kali.

"Jelas-jelas kalam Allah tak boleh disandingkan dengan perkataan atau mantra-mantra buatan manusia."

Pengacara Sunan Kalijaga melaporkan publik figur berinisial R atas dugaan penistaan agama.

Baca juga: Lanjutkan Proses Hukum terhadap Pelaku Bullying Putranya, Sunan Kalijaga: Kok Nggak Ada Empatinya?

"Maka saya sangat menyayangkan kenapa di podcast seorang publik figur bisa menayangkan yang sudah ditonton jutaan pemirsa di YouTube."

"Di mana narasumbernya mengatakan sesuatu dengan disambungkan mantra bimsalabim dengan kun fayakun," papar Sunan.

Di akhir videonya, Sunan juga mengajak para pemuka agama untuk turut memantau kasus tersebut.

Pasalnya, Sunan menduga jika konten tersebut sudah tergolong dalam penistaan agama.

"Saya mohon para ustaz dan kyai bisa menyimak dan mengambil kesimpulan."

"Kami duga saat ini orang yang menyampaikan dan mendistribusikan (video) dapat diduga sebagai penista agama," tandas Sunan.

(Tribunnews.com/Dipta)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini