TRIBUNNEWS.COM - Venna Melinda dituding sebagai pihak yang memohon agar persidangan kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh Ferry Irawan digelar secara tertutup.
Terkait tudingan itu, Venna Melinda akhirnya memberikan klarifikasinya.
Tuduhan itu bermula dari ketakutan Venna Melinda saat memberikan pernyataan yang tidak konsisten selama persidangan kemarin.
Namun Venna Melinda mengaku tidak pernah melakukan permohonan supaya sidang digelar secara tertutup.
Venna Melinda mengatakan terkait sidang digelar tertutup atau sidang terbuka adalah menjadi keputusan murni hakim.
"Fitnah. Itu kan keputusan hakim. Aku bukan hakim, jadi aku nggak tahu " kata Venna Melinda dikutip dalam acara Rumpi YouTube TRANS TV Official, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Adik Ferry Irawan Minta Venna Melinda Lihat Sisi Baik sang Kakak saat Keduanya Masih Bersama
Dia juga mengaku tidak perduli terhadap tuduhan-tuduhan lain yang tertuju pada dirinya.
Termasuk tuduhan yang menyebut Venna lupa bersaksi saat di persidangan.
Ibunda dari Verrell Bramasta itu merasa sudah mengikuti aturan dan melakukan apa yang seharusnya dilakukan.
Dia memenuhi pernyataannya sebagai pelapor, yaitu dengan memberikan informasi tentang fakta dan bukti selama persidangan.
Baca juga: Jalani Sidang Dugaan KDRT, Venna Melinda Ngaku Lega setelah Beri Kesaksian
"Banyak sekali dokter ahli, dokter khusus untuk tulang rusuk aku, psikolog juga di Polda yang kemarin asesmen aku dari awal."
"Jadi, itu bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Venna Melinda dengan tegas menyatakan tak takut dituduh berbohong lantaran ia mengaku punya banyak bukti.
"Jadi, kalau ada omongan atau penggiringan opini itu hak mereka."
"Tapi, tugasku di sini adalah sebagai saksi pelapor meyakini, menyampaikan apa yang menjadi fakta hukumnya disertai bukti-bukti yang memang sudah ada di BAP," tandasnya.