Laporan Wartawan Wartakota, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, , JAKARTA - Pengusaha atau pemilik robot trading Auto Trade Gold (ATG), Wahyu Kenzo dilaporkan korbannya ke Bareskrim Mabes Polri, atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kuasa hukum korban robot trading ATG, Zainul Arifin melaporkan Wahyu Kenzo, diduga sudah mencuci uang hasil ATG kepada delapan publik figur, diantaranya Raffi Ahmad, Atta Halilintar, Stefan William, hingga Gus Miftah.
Baca juga: Tuduhan Terima Uang Wahyu Kenzo Bikin Hidup Gus Miftah Tak Nyaman, Namanya Tercoreng
Gus Miftah angkat bicara soal namanya ikut terseret kasus dugaan TPPU Wahyu Kenzo. Ia membenarkan blangkonnya dibeli pelaku Rp 900 juta melalui proses lelang.
"Tapi saya tidak tahu uang itu haram atau tidak. Saya tidak etis juga menanyakan itu ke pembeli," kata Gus Miftah yang didampingi Hercules serta dua pengacaranya, Rony Talapesy dan Herdian Saksono, dalam jumpa persnya di Dua Coffee Cipete, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2023) malam.
Gus Miftah mengakui siap diperiksa jika dirinya menerima panggilan penyidik, guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan TPPU Wahyu Kenzo.
"Kita hormati prosesnya mas, kita juga gak tahu prosesnya sepeti apa kan," tegasnya.
Tapi, pria berusia 41 tahun ini tak tahu, apakah uang lelang Blangkon akah bisa dikembalikan atau tidak.
"Hasil penjualan blangkon sudah saya donasikan dan amalkan. Dasarnya apa dikembalikan? Toh saya tidak tahu uang itu haram atau tidak," jelasnya.
Kendati demikian, Gus Miftah menaruh prihatin dan simpati yang besar kepada korban Wahyu Kenzo.
"Ya saya juga engga menyangka akan terjadi seperti ini," ujar Gus Miftah. (ARI).