Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gus Miftah menggelar angkat bicara seputar namanya yang ikut terseret, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wahyu Kenzo, yang menyeret namanya.
Wahyu Kenzo adalah tersangka kasus penipuan investasi dalam robot trading Auto Trade Gold (ATG), yang sudah membohingi puluhan ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp 9 Triliun.
Gus Miiftah kaget namanya disebut dan dikabarkan terseret kasus TPPU Wahyu Kenzo karena sudah membeli blangkonnya sebesar Rp 900 juta dalam proses lelang.
"Saya mau klarifikasi terkait yang hari ini ramai soal dugaan saya menerima dana dari seseorang," kata Gua Miftah yang didampingi Hercules serta dua pengacaranya, Rony Talapesy dan Herdian Saksono, dalam jumpa persnya di Dua Coffee Cipete, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2023) malam.
Baca juga: Gus Miftah Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Gaungkan Toleransi Beragama
Gus Miftah menceritakan awal mula blangkon miliknya dibeli Wahyu Kenzo, mencapai Rp 900 juta dalam proses lelang.
Bermula dari Gus Miftah melakukan lelang jual blangkon dan laku dengan harga Rp 200 juta, hasilnya pun ia amalkan untuk santri asuhnya di Jawa Timur.
"Karena blankon pertama saya laku Rp 200 juta, maka waktu itu saya membuat harga terendah untuk bit itu, menawar Rp 200 juta. Setelah kita seleksi, ternyata ada dua orang yang membuka harga dasar Rp 200 juta," jelasnya.
Mengingat ada dua orang yang berani ikut lelang dengan harga terendah Rp 200 juta, Gus Miftah menggelar acara lelang live dI televisi.
"Kemudian akhirnya yang paling tinggi, yang bersangkutan membeli Rp 900 juta " ucapnya.
Gus Miftah mengakui hasil penjualan blangkon yang dibeli Wahyu Kenzo, tidak sepeser pun ia nikmati dan rasakan.
"Jadi tidak ada satu rupiah pun kita pakai. Semua saya amalkan dan sedekahkan," ungkapnya.
"Dari 900 juta yang kita dapatkan, saya keluarkan hampir Rp 1,5 m (miliar) artinya saya nombok untuk charity," tambahnya.
Saat proses pembayaran dilakukan, Gus Miftah tidak menanyakan Rp 900 juta dari Wahyu Kenzo apakah uang hasil pencucian atau lainnya.
"Jadi kalau disangkakan saya menerima itu, bagian dari TPPU, kok berlebihan? Dalam fikih Islam, ketika seseorang membeli, tidak etis ketika saya tanya, ini uangnya halal atau haram? Itu nggak boleh," ujar Gus Miftah.
Diberitakan sebelumnya, pengacara korban robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo, Zainul Arifin membongkar ada delapan publik figur yang akan terseret kasus dugaan TPPU.
Publik figur yang terseret kasus dugaan TPPU Wahyu Kenzo, diantaranya adalah Raffi Ahmad, Atta Halilintat, Stefan William, Haji Faisal, Gus Miftah, Rian D' Masiv, Judika, dan masih banyak lagi.
Bahkan, Zainul Arifin menjelaskan secara rinci keterlibatan delapan publik figur itu atas dugaan TPPU Wahyu Kenzo, dari bisnis robot trading ATG.
Pertama, Raffi Ahmad, Atta Halilintar, dan Stefan William diduga menerima uang dari kerjasama endorse sekaligus brand ambassador dari produk suplemen kesehatan, yang CEO nya istri Wahyu Kenzo.
Dimana sumber uang untuk membuat usaha itu diduga hasil robot trading ATG.
Kemudian untuk Rian D'Masiv dan Judika, mereka menjadi brand ambassador produk nutrisi Glory, yang di situ Wahyu Kenzo jadi salah satu CEOnya.
Lalu, Gus Miftah, Dokter Tirta dan Haji Faisal diduga menerima uang dari Wahyu Kenzo dari hasil lelang.
Gus Miftah dengan melelang blangkon seharga Rp 900 juta, kemudian Dokter Tirta melelang motor Rp120 juta, dan Haji Faisal menerima hasil lelang sebesar Rp400 juta. (ARI).