TRIBUNNEWS.COM - Pendakwah Gus Miftah ikut terseret dalam kasus robot trading ATG, nilai berlebihan hingga coreng nama baiknya.
Diketahui sebelumnya, kuasa hukum korban robot trading ATG, Zainul Aruifin sempat menyinggung nama Gus Miftah dalam kasus tersebut.
Dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Senin (17/4/2023), Gus Miftah menilai pernyataan kuasa hukum korban robot trading ATG tersebut berlebihan hingga mencoreng nama baiknya.
"Apa yang hari ini terjadi sudah sangat berlebihan dan ini sudah sangat mencoreng nama baik saya," ucap Gus Miftah.
Atas hal tersebut Gus Miftah mengaku tidak nyaman.
"Karena hari ini saja jadi tidak nyaman," sambungnya.
Baca juga: Populer Seleb: Profil Aktor Hud Filbert - Gus Miftah Keberatan Uang Blangkon Rp900 Juta Diminta Lagi
Bahkan buntut dari kasus tersebut ada beberpaa perusahaan yang berniat membatalkan kerja sama dengan Gus Miftah.
"Bahkan ada beberapa perusahaan yang punya kerja sama dengan saya ada yang megancam membatalkan kerja sama dengan saya," terangnya.
Alasan pembatalan tersebut lantaran pihak perusahaan khawatir jika Gus Miftah benar-benar menerima aliran dana dari kasus tersebut.
"Mereka mau membatalkan kerjasamanya dengan saya karena khawatir kalau saya benar-benar menerima aliran dana itu, ketakutan kan itu," bebernya.
Gus Miftah mengaku mengalami kerugian baik secara material maupun immateriil.
Baca juga: Pengacara Korban Trading ATG Minta Maaf Usai Tuding Gus Miftah Terseret Kasus TPPU
"Dan ini baik secara materi dan immateriil sangat-sangat merugikan," tegasnya.
Lantas Gus Miftah membeberkan kronologi namanya bisa terseret dalam kasus tersebut.
Gus Miftah menceritakan keterkaitannya dalam kasus tersebut berawal saat dirinya menggelar acara amal dengan melelang blangkon miliknya.