TRIBUNNEWS.COM - Seleb Tiktok Lina Mukherjee lega tak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan terkait konten makan babi yang membuatnya dituding menistakan agama.
Perasaan lega itu ia sampaikan melalui cuitan Instagram Story, Kamis, (4/5/2023).
"Alhamdulillah sujud syukur balik rumah," tulisnya.
Dalam jumpa pers yang digelar di Polda Sumsel, Kamis, (4/5/2023), Lina juga menyampaikan permohonan maaf atas konten makan babi sehingga membuat sejumlah pihak merasa tersinggung.
"Pertama-tama saya meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, karena sebagai publik figur yang melakukan kesalahan yang tak patut dicontoh. Kepada khususnya umat Muslim saya mohon maaf sebesar-besarnya."
Ia berharap menjadi manusia lebih baik lagi dan akan mengulangi kesalahan yang sama.
"Semoga saya bisa jadi manusia yang lebih baik lagi, dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," lanjutnya Lina Mukherjee.
Ke depan, Lina akan berhati-hati dalam membuat konten.
Baca juga: Tanggapi soal Lina Mukherjee Makan Babi dengan Sadar, Tessa Mariska: Contoh Nggak Baik Banget
"Terima kasih untuk semuanya, mohon maaf sekali karena saya bener-bener merasa bersalah dan tidak akan mengulanginya lagi, semoga media sosial saya bisa digunakan lebih baik lagi dan bisa bermanfaat, dan untuk konten kreator kita harus berhati-hati," tandasnya.
Sebelumnya, Lina Mukherjee ditahan saat menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai tersangka dugaan penistaan agama di Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Rabu (3/5/2023) sejak pukul 09.58 WIB hingga malam.
Polda Sumsel tidak melakukan penahanan terhadap seleb Tiktok Lina Mukherjee dalam kasus dugaan penistaan agama.
Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto mengatakan alasan polisi tidak melakukan penahanan terhadap Lina Mukherjee lantaran tengah sakit.
"Untuk penahanan tidak kami laksanakan berdasarkan pertimbangan karena yang bersangkutan ada gangguan sakit mag akut dan tadi malam sudah dirawat di UGD, dan tadi pagi sudah bisa melanjutkan pemeriksaan," ujar Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto, Kamis, (4/5/2023).
Agung menjelaskan, kasus tersebut tetap akan diproses dan akan berhenti apabila pihak pelapor mencabut laporan.
Lebih lanjut, Agung mengatakan, Lina Mukherjee berjanji tak mengulangi perbuatannya lagi.
Atas perkara ini, sebelumnya, Lina Mukherjee dijerat dua pasal ITE dan penistaan agama, hukuman 5-6 tahun penjara.
"Saudari LM dikenakan dua pasal sekaligus, yaitu pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun," ungkap Kombes Pol Agung Marlianto.
"Yang kedua, pasal 566 terkait soal penistaan agama KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun," sambungnya.
Sebelum penetapan tersangka, pihak kepolisian sudah lakukan pemeriksaan dengan menggunakan beberapa ahli.