TRIBUNNEWS.COM - Mantan istri Ustaz Arifin Ilham, Umi Yuni, melaporkan Hanny Kristianto ke Polres Bogor, Kamis (18/5/2023).
Umi Yuni melaporkan Hanny Kristianto atas tudingan pencemaran nama baik.
Langkah hukum tersebut diambil Umi Yuni lantaran tak terima dituding membawa kabur uang Rp69 miliar milik Yayasan Az Zikra.
Dikutip dari tayangan Status Selebriti SCTV Jumat (19/5/2023), kuasa hukum Umi Yuni, Suhendar buka suara terkait kasus tersebut.
Dikatakan Suhendar, Umi Yuni merasa kehormatan dan nama baiknya telah tercemar.
Maka dari itu, Umi Yuni butuh kesiapan mental untuk memberikan penjelasan ke publik soal kasus yang menimpanya.
Baca juga: Umi Yuni Dituding Bawa Kabur Uang Az-Zikra Rp 69M, Ibu Ustaz Arifin Ilham Bongkar Kelakuan Eks Mantu
"Seseorang yang telah merasa kehormatannya, nama baiknya menyebarkan dan lain sebagainya itu butuh kesiapan mental untuk menjelaskan secara pribadi," papar Suhendar.
"Makanya ditunjuklah kami selaku kuasa hukum untuk mendampingi untuk membela dan mewakili kepentingan klien," lanjut Suhendar.
Suhendar juga mengungkap alasan Umi Yuni melaporkan Hanny Kristianto alias Ko Hanny ke polisi.
"Kenapa klien kami melaporkan (pencemaran nama baik)? Karena beliau tidak merasa apa yang dituduhkan," jelas Suhendar.
Lebih lanjut, Suhendar mengungkap jika pihak Ko Hanny juga tidak merasa telah menuduh Umi Yuni membawa kabur uang Az Zikra.
Namun Suhendar menegaskan jika ada penyebab yang membuat Umi Yuni membawa kasus tersebut ke meja hijau.
"Yang kita laporkan juga dia tidak merasa menyebutkan angka dia tidak merasa menyebutkan klien kami menggelapkan dan sebagainya secara langsung ya kan gitu."
"Cuma yang ingin kami tegaskan dalam hal ini adalah tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api," tutup Suhendar.