TRIBUNNEWS.COM - Ferry Irawan tetap kukuh pada pendiriannya dan tak mengakui kesalahan meski hakim Pengadilan Negeri Kediri Jawa Timur menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.
Vonis itu merupakan buntut kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan sang istri Venna Melinda ke pihak berwajib beberapa waktu silam.
Ia menegaskan dirinya di penjara karena sesuatu yang tak pernah dilakukannya.
"Ambisi yang begitu besar untuk menempatkan saya di sini (penjara, red) atas sesuatu hal yang tidak pernah saya lakukan," ungkap Ferry Irawan, Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Hakim Nilai KDRT Ferry Irawan ke Venna Melinda Tak Timbulkan Penyakit
Ferry tidak menjawab secara lugas ketika awak media menanyakan apakah dirinya sakit hati terhadap Venna Melinda.
Ia hanya menyebut kalau Venna sudah mengakui kalau dirinya tidak melakukan KDRT seperti yang dituduhkan.
"Venna mengakui kalau saya tidak pernah melakukan penganiayaan dan membuat hidungnya patah. Atau saya tidak pernah membuat hidungnya retak," lanjut dia.
Menurut Ferry, Venna Melinda mengakui hal itu saat diperiksa penyidik Polda Jatim pada tanggal 24 Februari 2023.
Ferry menyampaikan, pada saat itu harus mengikuti skenario yang dijanjikan, Venna yang bisa membuatnya bisa bebas dari jeratan hukum.
Ferry juga menyampaikan, bahwa ia tidak pernah sekalipun melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya sebagaimana tuduhan selama ini dan dirinya bukanlah pelaku KDRT.
"Seandainya saya tahu rumah tangga saya terjadi seperti ini, maka saya akan mengabadikan momen rumah tangga saya 24 jam supaya khalayak bisa tahu siapa yang melakukan KDRT dan yang jadi korban KDRT," ungkapnya.
Ferry mengaku tidak tahu skenario yang akan dilakukan Allah, serta masih banyak hal tidak bisa diungkapkan sekarang.
"Hanya Allah Yang Maha Tahu apa yang saya ucapkan dan yang Venna ucapkan, bisa saja saya yang benar, bisa saja dia yang benar. Bisa saja dia berbohong atau saya berbohong," tegasnya.
Ferry bahkan bersumpah atas nama Tuhan mengenai kondisi rumah tangganya bersama Venna.