News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konser Coldplay di Jakarta

Marak Penipuan Tiket Konser, BSN Bakal Keluarkan Sertifikasi SNI untuk Promotor Musik

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S Achmad

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Standardisasi Nasional (BSN) berencana melakukan standardisasi mutu terhadap promotor musik atau penyelenggara event di Indonesia.

Standardisasi ini dilakukan menyusul maraknya penipuan tiket konser Coldplay yang akan digelar pada 15 November 2023 mendatang.

"Baru ada kebutuhan dari masyarakat dan stakeholder, bahwa itu karena harus ada standar management event dari penyelenggaraan event di Indonesia," kata Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Dia mengatakan bahwa pihaknya tengah membicarakan kebutuhan akan Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap promotor event dan konser musik maupun penyelenggara event di Indonesia.

"Kan harusnya bisa disertifikasi kita sedang membicarakan itu kemungkinan dengan kementerian parekraf untuk penyelenggaraan umum parekraf. Kalau penyelenggaraan di bidang olahraga ke Kemenpora," ucap Kukuh.

Baca juga: Marak Penipuan Tiket Konser Coldplay, Anggota DPR Desak e-Commerce Diatur Dalam UU

BSN, kata Kukuh, diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mencegah sekaligus mengurangi penipuan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. 

"Kita tugasnya kan mendukung kementerian mereka punya aturan regulasi didalamnya dan mereka  memerlukan kepastian standar itu yang kita bantu," tuturnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial ABF (22) dan perempuan W (24), tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay.

Kedua tersangka ditangkap di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Penangkapan dilakukan setelah Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya menerima laporan nomor LP/B/2732/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 19 Mei 2023 yang dilayangkan korban berinisial ANFP pada Jumat (19/5/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini