TRIBUNNEWS.COM - Inara Rusli menuntut hak asuh anak, nafkah mut'ah, hingga royalti kepada Virgoun.
Tuntutan tersebut terdapat dalam gugatan cerai Inara Rusli yang telah diajukannya di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Terkait tuntutan royalti, Inara Rusli meminta dua per tiga bagian dari royalti lagu-lagu ciptaan Virgoun.
Kuasa hukum Inara, Arjana Bagaskara pun membeberkan alasan kliennya menuntut bagian royalti.
Menurut Arjana, royalti termasuk dalam harta bersama pencipta lagu dengan istri.
"Royalti adalah termasuk harta bersama jika memang salah satu pihak itu adalah pencipta suatu lagu," kata Arjana, dikutip dari YouTube DH ENTERTAINMENT NEWS, Rabu (31/5/2023).
Baca juga: Tak Hadiri Sidang Mediasi Perceraian, Inara Rusli Pilih Bekerja untuk Cukupi Kebutuhan Anak-anaknya
Hal ini sendiri masih asing di Indonesia, meski demikian pihak Inara Rusli tetap mengajukannya.
"Memang ini hal baru di Indonesia dan baru pertama kali diajukan, makanya kami juga ajukan dalam gugatan," ujar Arjana Bagaskara.
"Dan kami harap apa yang kami ajukan dapat dikabulkan oleh yang mulia majelis hakim," sambungnya.
Sementara, kuasa hukum Inara lainnya, Mulkan Let Let mengatakan bahwa royalti adalah suatu hal yang bisa diwarisi.
Sehingga hak royalti memang harusnya jatuh pada ahli waris.
"Nah jadi ketika ada perceraian seperti ini, ingat, ada hak ahli waris di sini. Itu yang selama ini belum dikedepankan oleh beberapa pihak," terang Mulkan.
Inara Rusli Tuntut Nafkah Anak ke Virgoun Rp 110 Juta per Bulan
Diberitakan sebelumnya, Inara Rusli resmi menggugat cerai Virgoun di Pengadilan Agama Jakarta Barat.