TRIBUNNEWS.COM - Virgoun memilih pulang meninggalkan Pengadilan Agama Jakarta Barat dan tak jadi mengikuti sidang mediasi perceraiannya dengan Inara Rusli.
Bukannya tanpa alasan, kepulangan Virgoun dipicu ketidakhadiran Inara Rusli di sidang perdana itu.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadi Sutrisno.
Menurut Wijoyono, kliennya sebenarnya hadir, tetapi memutuskan pulang.
Baca juga: Kuasa Hukum Akui Virgoun Kesulitan Ajukan Permohonan Hak Asuh Anak Gara-gara Inara
"Virgoun ada di sini tadi di parkiran depan," tandas Wijayono, dikutip dari YouTube KH Infotainment, Rabu (31/5/2023).
Sayangnya, menyaksikan Inara tak hadir, Virgoun meminta izin meninggalkan PA Jakarta Barat.
"Kalau Virgoun hadir, prinsipal lain (Inara Rusli) nggak hadir, nggak bisa dilaksanakan," ujarnya.
Ia pun nampak memuji itikad baik kliennya.
"Tadi sudah ke sini dengan itikad baik, tapi akhirnya sidang ditunda," tukas Wijayono.
Dalam kesempatan yang sama, Wijayono membenarkan kliennya telah mengajukan gugatan atas hak asuh anak.
"Tapi yang jelas dia menyatakan seperti itu (gugatan hak asuh anak)," ucap Wijayono.
Kendati demikian, proses pengajuan gugatan hak asuh anak Virgoun terbilang cukup pelik.
Pasalnya Inara Rusli telah terlebih dahulu mengajukan hak perwalian atas ketiga anaknya.
Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Alasan Virgoun Tak Pernah Klarifikasi Pernyataan Inara Rusli
"Sebenarnya kita hanya selisih satu hari ya, karena dari pihak sana (Inara) sudah mengajukan jadi nggak bisa dua pihak mengajukan," ungkapnya.