News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Bantah Isu Selingkuh, Supradjarto Ogah Kisruh Rumah Tangga dengan Jenny Rachman Jadi Konsumsi Publik

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Johnson Panjaitan (kiri) Jenny Rachman dan Supradjarto (kanan) - Beri jawaban atas tudingan sang istri, suami Jenny Rachman tegaskan tidak ada isu perselingkuhan.

TRIBUNNEWS.COM - Pihak suami Jenny Rachman, Supradjarto, akhirnya buka suara mengenai isu perselingkuhan. 

Diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Johnson Panjaitan, Supradjarto dengan tegas membantah adanya tudingan selingkuh.

Mengaku bingung dengan isu selingkuh tersebut, suami Jenny Rachman tidak mengetahui awal mula kabar itu bermula.

Dijelaskan oleh Johnson Panjaitan, kliennya meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Saya ulangi sekali lagi tidak ada pelaporan soal perselingkuhan,"

Baca juga: Pihak Suami Jenny Rachman Jawab Tudingan Selingkuhi Istri, Kuasa Hukum: Tak Ada soal Perselingkuhan

"Jadi saya tidak mengerti ini ada bahasa-bahasa perselingkuhan ditulis di mana-mana,"

"Dan sekarang kasus itu sedang berproses,” kata Johnson Panjaitan dikutip dalam YouTube KH Infotainment, Senin (12/6/2023).

Lebih lanjut, Johnson Panjaitan mengaku khawatir terkait isu perselingkuhan tersebut dapat merugikan rumah tangga Jenny Rachman dan Supradjarto.  

Kuasa hukum suami Jenny Rachman, Johnson Panjaitan. (Tangkapan layar kanal YouTube KH Infotainment)

“Karena ini menyangkut urusan rumah tangga dalam perkawinan antara Ibu Jenny Rachman dengan Suprajanto,"

"Tolong seluruh pemberitaan ini jangan sampai merugikan dan malah menghancurkan kehidupan pribadi atau privasi perkawinan,” lanjutnya. 

Terlebih, Johnson Panjaitan meminta agar masalah rumah tangga Jenny Rachman dan Supradjarto tidak menjadi konsumsi publik.

Pun, Ia sangat menyayangkan tindakan dari Elida Netty, selaku kuasa hukum Jenny Rachman, seraya meminta semua pihak fokus pada pasal 263 KUHP. 

“Apakah dia (Elida Netty -red) memiliki kewenangan untuk mengumbar soal-soal yang menyangkut pribadi perkawinan itu."

"Ya kalau ini persoalan hukum ya hukumnya saja. "

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini