Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inara Rusli menjalani pemeriksaan terkait laporan polisi Tenri Ajeng Anisa di Polda Metro Jaya, Kamis (13/7/2023).
Laporan Tenri Ajeng Anisa pada Inara Rusli terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: Virgoun Minta Inara Rusli dan Tenri Ajeng Cabut Laporannya ke Polisi
Inara Rusli sendiri hadir sekitar pukul 11.30 WIB menggunakan pakaian berwarna merah muda. Istri Virgoun itu masuk dari pintu belakang Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
"Jadi hari ini adalah undangan untuk klarifikasi mengenai laporan pencemaran nama baik," kata Agustina Susanti, kuasa hukum Inara Rusli, Kamis (13/7/2023).
"Jadi seharusnya kan hari Senini, karena waktunya (Senin gak jadi). Ina sudah on the way ke sini, tetapi karena waktunya, waktu itu sampe di sini jam 12, karena dia ada syuting, ada janji juga, kita tunda. Jadinya hari ini," lanjutnya.
Baca juga: Sindiran Menohok Inara Rusli atas Somasi Pencemaran Nama Baik yang Dilayangkan Tenri Anisa
Ini merupakan panggilan pertama bagi Inara Rusli sebagai saksi atas laporan Tenri Ajeng Anisa.
Inara Rusli sendiri tidak berbicara banyak jelang pemeriksaannya kali ini, ia hanya meminta doa.
"Bismillah, doain aja," kata Inara Rusli.
Sebagai informasi, Tenri Ajeng Anisa membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya usai dituding jadi pelakor Virgoun, Jumat (5/5/2023).
Hal tersebut menyusul dari unggahan Inara Rusli diakun media sosial miliknya yang membeberkan dugaan perselingkuhan Virgoun.
Laporan polisi tersebut menyangkut Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP junto pasal 45 UI ITE dengan nomor LP/B/2411/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.