Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pria di sebuah bar beberapa waktu lalu.
Mengetahui statusnya naik menjadi tersangka, kuasa hukum Pierre Gruno, Richard Leonard menyebut kondisi kliennya sempat syok.
Namun Richard Leonard memastikan kliennya bisa menjalani proses hukum tersebut.
"Agak syok juga ya, cuman ya harus di jalanin mau tak mau, ujar Richard Leonard di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Aktor Pierre Gruno Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan
Sejauh ini Pierre masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Diakui Richard Leonard kliennya terlihat kelelahan hingga ada penyakit yang kambuh.
"Lelah Tadi saya ke atas beliin dia obat, obat darah tingginya karena harus makan dulu makan dulu tadi," ujar Richard Leonard.
"Emang udah sakit dan butuh minum obat. Apalagi stres penyakitnya agak naik," pungkasnya.
Diketahui, polisi menetapkan aktor senior Pierre Gruno sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.
"Hari ini terlapor saudara PSH alias PG telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Irwandhy kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).
Irwandhy menyebut saat ini Pierre Gruno tengah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka," jelasnya.
Seperti diberitakan Wartakotalive.com, Seorang lelaki bernama Wawan, melaporkan artis senior Pierre Gruno, atas dugaan penganiayaan di sebuah bar kawasan Jakarta Selatan.
Saksi dalam peristiwa tersebut, Fendy menuturkan, korban tengah mengobrol dengan temannya di sebuah bar, pada Jumat (30/6/2023).
Kemudian, secara tiba-tiba Pierre menghampiri korban dan melakukan pemukulan.
"Saat itu korban sedang ngobrol dengan kerabatnya di salah satu meja bar tersebut. Tiba-tiba pelaku Pierre Gruno mendatangi korban dan langsung melakukan pemukulan," kata Fendy dalam keterangannya, Senin (3/7/2023).
Wawan pun menceritakan awal mula dirinya mengalami tindak kekerasan dari Pieree Gruno.
“Iya kejadian di Satu Lagi Bar Hotel Kristal, Terogong, Cilandak pada Jumat malam sekitar jam 10,” kata korban, Wawan saat dihubungi wartawan Senin (3/7/2023).
Wawan menjelaskan, saat itu dirinya tengah mengobrol dengan rekannya di salah satu meja bar.
Kemudian, Pierre Gruno tiba-tiba menghampirinya, dan langsung memukul Wawan hingga terjatuh.
“Terlapor datang langsung berkata, ‘lu kayanya ngeliat gua sinis banget dari tadi’. Saya bilang, ‘sinis bagaimana?’. Terus enggak lama kemudian, dia maksa, dorong saya dan mukul saya hingga jatuh. Jatuh ya sudah dipukulin terus,” katanya.
Dikatakan Fendy, artis Pierre Gruno terus melakukan pemukulan, meski korban sudah terkapar di lantai.
Meski begitu, Fendy mengatakan belum diketahui apa yang menjadi penyebab pemukulan tersebut.
"Akibat pemukulan itu, Wawan yang jadi korban mengalami luka sobek di bagian kepala, bawah mata, hidung sebelah kanan, dan patah tulang hidung. Kondisi medis ini dikuatkan dengan hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), ujar dia.
Atas kejadian itu, korban bernama Wawan pun harus menjalani perawatan, dan operasi di bagian hidungnya.
"Saat ini (korban) sedang melakukan rawat jalan, dan kemungkinan akan dilakukan operasi terkait patah tulang di hidung," ujar Fendy.
Wawan menuturkan, sebelumnya tak pernah berkomunikasi dengan Pieree.
Meja bar yang mereka tempati pun disebut saling berjauhan.
“Secara langsung, saya tidak berinteraksi dengan dia. Maksudnya, ngobrol pun enggak. Dia duduk di Z, saya duduk di A, misalnya,” ujarnya.
Wawan mengaku keluarganya tak terima dengan perlakuan Pierre Gruno.
Alhasil, ia pun melaporkan artis Pierre Gruno ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Otomatis keluarga saya juga enggak terima, makanya lakukan visum ke rumah sakit dan lapor ke Polres Jaksel,” kata dia.
Adapun, laporannya sudah tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, dengan dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).