News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Pihak Rossa Ungkap Risiko Fatal Kontrak Kerja Bisa Batal setelah Dituding Abaikan Betrand Peto

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyanyi Rossa saat ditemui di kawasan Kemang Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023). pihak Rossa singgung soal dampak fatal terkait tudingan abaikan Betrand Peto saat konser di Malaysia.

"Kenapa ini kami lakukan, bahwa artis kami Rossa terikat dengan kontrak atau kerjasama dengan berbagai pihak," jelasnya,"

"Nah kerjasama ini secara tegas menuliskan bahwa artis kalian yang bersangkutan berkewajiban untuk menjaga nama baiknya,"

"Nah bila ini terjadi risikonya cukup fatal ada kemungkinan terjadinya pembatalan kontrak," tutupnya.

Buntut dituding abaikan Bertand Peto saat konser, pihak Rossa laporkan orang penyebar fitnah ke polisi. (Kolase Tribunnews)

Baca juga: Difitnah dengan Tuduhan Abaikan Betrand Peto, Penyanyi Rossa Berpotensi Rugi Puluhan Miliar

Tak akan Cabut Laporan Meski Pelaku Minta Maaf

Manajemen Rossa, diwakili Intan Bacil tegas tidak akan mencabut laporan artisnya meski sang pelaku nantinya meminta maaf.

Meski demikian, sebagai manusia Rossa akan tetap memberi maaf pada TikTokers tersebut.

"Memaafkan pasti, cuma proses hukum akan kami teruskan," jelas Intan ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Hal itu dilakukan karena pihak Rossa berpotensi mengalami kerugian yang cukup besar atas fitnahan itu.

"Karena perbuatan pelaku merugikan Ocha (Rossa), makanya proses hukum harus dilanjutkan," ungkap Intan Bacil.

Rossa maafkan pelaku penyebar fitnah, tapi tetap lanjutkan proses hukum (YouTube Indonesian Idol)

Pembuat Video Terancam 4 Tahun Penjara

Rossa telah melaporkan pemilik akun TikTok @Thariez ke Bareskrim Polri dan menjerat dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE atas dugaan pencemaran nama baik.

Kini pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan dan mempelajari kasusnya.

"Melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE pencemaran nama baik, serta fitnah,

atas hal tersebut penyidik akan mempelajari lebih lanjut bagaimana tindakan penyelidikan lanjutan atas pengaduan kami," kata kuasa hukum Rossa, Muhammad Wardaya, Kamis (20/7/2023).

Atas laporan tersebut, pembuat video terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.

Selain itu, ia juga harus membayar denda paling banyak Rp750 juta.

"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," jelas Wardaya.

(Tribunnews.com/Ayu/M Alivio Mubarak Junior)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini