TRIBUNNEWS.COM - Artis Bobby Joseph ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.
Diketahui, Bobby Joseph telah resmi menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba pada Senin, (24/7/2023) kemarin.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan, Bobby Joseph telah mengkonsumsi narkoba jenis tembakau sintetis sejak 2020.
"Setelah melakukan penyelidikan mendalam, bahwa pelaku sudah menggunakan narkoba jenis tembakau ini dari tahun 2020," ungkap Achmad Ardy dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (25/7/2023).
Achmad Ardhy juga menyebut, Bobby Joseph telah memesan barang haram tersebut sudah 10 kali melalui media sosial Instagram.
"Sudah melakukan pemesanan barang tersebut sebanyak 10 kali," ujarnya.
Baca juga: Artis Bobby Joseph Langsung Ditahan Setelah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Ia pun menjelaskan cara Bobby Joseph memesan barang tersebut dari Instagram.
Bobby Joseph disebutnya menghubungi penjual melalui Instagram, kemudian penjual tersebut meletakkan barang yang sudah dipesan di suatu tempat.
"Pelaku ini memesan dengan cara kontak dari media sosial kemudian barang tersebut diletakkan di suatu tempat oleh pengedarnya," jelasnya.
Sedangkan saat ini, pihak kepolisian masih dalam proses pengejaran pemilik akun tersebut.
"Dan sampai saat ini kami masih mengejar akun Instagram tersebut," ucapnya.
Lebih lanjut, Achmad Ardhy menuturkan Bobby Joseph dibawa ke Polres Jakarta Selatan.
Kemudian, dilakukan pengecekkan lebih dalam terhadap Bobby Joseph.
"Setelah kita melakukan penangkapan, kami membawa BJ (Bobby Joseph) ini ke Polres Jakarta Selatan, dan kami melakukan pengecekan keseluruhan," terangnya.