Terkait penangkapan tersebut, Bobby Joseph dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Subsider pasal 127 Ayat 1 huruf A UU RI No 35 tahun 2009.
Atas penyalahgunaan narkoba, Bobby Joseph terancam hukuman dengan maksimal 15 tahun penjara.
Bobby Joseph Sampaikan Permintaan Maaf
Usai ditetapkan menjadi tersangka, Bobby Joseph meminta maaf dan menyesali tindakannya yang sudah kedua kali terjerumus kasus narkoba.
Saat hadiri konverensi pers, Bobby Joseph mengenakan baju tahanan serta tangannya di borgol.
Baca juga: Imbau Masyarakat Jangan Coba Narkoba, Bobby Joseph: Sangat Sulit Keluar dari Sini
Sembari tertunduk lesu dan matanya berkaca-kaca, Bobby Joseph meminta maaf dan menyesali perbuatannya.
"Saya mau meminta permintaan maaf khususnya kepada keluarga saya dan masyarakat Indonesia," kata Bobby Joseph.
Ia pun meminta publik untuk tidak mencontoh perilaku buruknya tersebut.
"Dan juga menghimbau teman-teman yang lain. Dari yang saya kenal mungkin tidak kenal, untuk menjauhi narkoba," jelasnya.
Pemain sinetron Candy ini juga berjanji tidak lagi menyentuh narkotika.
"Jangan pernah menyentuhnya karena sangat sulit berada disini. Saya meminta maaf dan saya berjanji untuk tidak mengulangi lagi," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Ifan/M Alivio Mubarak Junior)