"Mungkin menurut dia itu tidak benar, makanya kami menduga melakukan manuver dengan membuat LP tandingan," jelasnya.
Namun, pihak Sarah tak melarang Rizal Djibran untuk melaporkan balik Sarah lantaran memang merupakan hak semua orang.
"Cuman dalam tahapan proses ini tentunya setiap orang punya hak untuk membuat laporan polisi," sambungnya.
Kendati demikian, Tris Haryanto menyerahkan sepenuhnya kepada penyelidikan terkait kebenaran laporan Sarah.
"Tapi bagaimana pun juga dengan dibuatnya laporan polisi kan menjadi kewajiban hukum penyelidik melakukan penyelidikan."
"Di situ nanti akan ketahuan, bener nggak laporan polisi yang dibuat oleh Sarah terhadap Rizal, bener ada nggak perbuatannya?" tambahnya.
Rencananya, Sarah akan memenuhi pemeriksaan dan setelahnya, Rizal juga turut dipanggil untuk diperiksa.
"Nanti setelah penyidikan ini sudah naik, insya Allah kalau nggak ada kendala, kemungkinan di minggu depan sudah dilakukan pemeriksaan Sarah dan juga saksi-saksi dalam tahapan proses penyidikan."
"Setelah korban, saksi-saksi korban, nanti si Rizal dipanggil," bebernya.
Kemudian, akan ada penetapan status tersangka terhadap Rizal Djibran.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dalam tahap proses penyidikan, berarti penyidik langsung melakukan gelar perkara lagi untuk menetapkan statusnya menjadi tersangka kalau misalkan memang itu sudah terpenuhi unsurnya," tutup Tris Haryanto.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Berita lainnya terkait Rizal Djibran