TRIBUNNEWS.COM - Maesarah Nurzaka alias Sarah merasa bersyukur lantaran laporannya terhadap Rizal Djibran terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kini tengah naik ke penyidikan.
Diketahui, Rizal Djibran terancam menjadi tersangka kasus KDRT terhadap Sarah.
Sementara itu, Sarah mengaku lega setelah cukup lama menunggu gelar perkara dalam laporan dugaan KDRT yang diajukannya.
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (26/7/2023), Sarah menyampaikan rasa leganya.
"Alhamdulillah lega sih karena cukup lama menunggu untuk gelar perkara," terang Sarah yang masih menjadi istri Rizal Djibran tersebut.
Tak dipungkiri, Sarah juga merasa senang dengan perkembangan laporan dugaan KDRT terhadap Rizal Djibran.
"Pada saat saya diberi tahu, dikasih kabar kalau udah gelar perkara dan statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan, saya lega dan seneng juga," sambungnya.
Baca juga: Puasa Ramadan Tahun Ini Tanpa Istri, Rizal Djibran Anggap Biasa Saja
Saat disinggung perihal upaya damai, Sarah menegaskan bahwa dirinya tak akan membuka pintu damai.
Sebaliknya, Sarah memilih untuk tetap melanjutkan proses hukum.
Selain itu, Sarah juga sudah tak berkomunikasi lagi dengan Rizal Djibran sejak awal dirinya mengajukan laporan.
"Enggak (damai), tetep lanjut, enggak (komunikasi) sama sekali sejak saya awal laporan, tanggal 15 Februari."
"Dari pihak saya sih yang menutup (komunikasi)," imbuhnya
Dalam kesempatan tersebut, Sarah juga bersyukur lantaran perjuangannya selama ini tidak sia-sia.
"Kalau sudah di tahap ini saya seneng sih, perjuangan saya udah ada hasilnya, nggak sia-sia," bebernya.
Tentu, dugaan KDRT yang dialaminya terasa membekas bagi Sarah.
Kendati demikian, Sarah kini merasa lebih baik dibandingkan awal kasus ini bermula.
"Pastinya (membekas), tapi dibandingin awal, sekarang udah agak mendingan sih," tutup Sarah.
Rizal Djibran Terancam jadi Tersangka Kasus KDRT
Di sisi lain, kuasa hukum Sarah, yakni Tris Haryanto menyampaikan gelar perkara terkait laporan dugaan KDRT.
"Hasil gelar perkara alhamdulillah hasilnya ditingkatkan ke penyidikan."
"Berarti sudah terpenuhi unsur pidananya berdasarkan fakta dan bukti pada saat dilakukan klarifikasi dalam tahapan proses penyidikan."
"Saat dilakukan gelar perkara, sudah sepakat untuk meningkatkan status laporan Sarah terhadap Rizal Djibran menjadi penyidikan," jelas Tris Haryanto.
Kini, Rizal Djibran terancam menjadi tersangka kasus KDRT setelah bukti-bukti terkumpul.
"Berarti kalau sudah ditingkatkan menjadi penyidikan, berarti sudah terpenuhi unsur pidananya."
"Tinggal mengumpulkan bukti-bukti dan penetapan tersangka," sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Tris Haryanto menegaskan bahwa laporan Sarah terhadap Rizal Djibran tak ada kebohongan.
"Berarti sudah terpenuhi unsurnya, berarti apa yang disampaikan Sarah dari awal terhadap laporannya berarti memang benar, nyata adanya, tidak berbohong, itu yang perlu kami luruskan," tegasnya.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Berita lainnya terkait Rizal Djibran