TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kronologi penangkapan artis Karenina Maria Anderson dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Karenina Maria Anderson terkait kasus narkoba.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy. mengatakan penangkapan terhadap Karenina Maria Anderson bermula dari laporan yang diterima dari masyarakat.
Laporan dari masyarakat itu diterima polisi pada Minggu (23/7/2023).
"Berasal dari laporan masyarakat pada hari Minggu 23 Juli 2023 yang melaporkan terjadi adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh seorang perempuan dengan inisial K," katanya dikutip dari tayangan live konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023), yang disiarkan akun Youtube Was Was.
Baca juga: Terjerat Narkoba Jenis Ganja, Karenina Maria Anderson Minta Maaf: Saya Tidak Menjadi Contoh Baik
Setelah menerima laporan dari masyarakat, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Sekitar seminggu kemudian, aparat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menangkap Karenina Maria Anderson di rumahnya di Jalan Daksa, Jakarta Selatan.
Penangkapan itu terjadi pada Senin (31/7/2023) malam sekira pukul 22.15 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sejumlah narkoba jenis ganja.
"Saat kami melakukan penggeledehan di dalam rumahnya didapatkan barang bukti berupa sebuah bungkus rokok yang didalamnya terdapat kertas putih berisi narkotika jenis ganja dengan berat 4,1 gram."
"Kemudian ditemukan lagi satu linting narkotika jenis ganja berat 0,3 gram. Barang tersebut disimpan tersangka di laci meja kamar pribadi tersangka," ujar Kompol Achmad Ardhy.
Diperoleh dari Tersangka P
Berdasarkan pemeriksaan terhadap Karenina Maria Anderson, naroba jenis ganja itu ia dapatkan dari seseorang yang berinisial P.
Polisi telah memasukkan P dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).