"Saya mau mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya untuk masyarakat Indonesia, suami saya, anak-anak saya, keluarga terbesar saya, teman-teman terdekat saya," ujar Karenina.
"Semoga kejadian ini menjadi suatu momen turning point untuk kehidupan saya ke depannya menjadi lebih baik lagi," pungkasnya.
Buntut kasus narkotika tersebut Karenina disangkakan Pasal Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sejauh ini, Karenina Maria Anderson juga akan mengajukan assement ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK).
"(Sebagai) pengguna (narkoba)," ujar Achmad Ardhy.
(Tribunnews.com/Daryono/Fauzi Nur Alamsyah)